Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol yang dilakukan di suatu wilayah merupakan pembangunan untuk kepentingan umum[1], sehingga guna mewujudkan asas keadilan dan asas kepastian[2], pada saat pelaksanaan pembebasan lahan dilakukan, pemilik lahan/pemegang hak atas tanah berhak atas ganti rugi yang layak.
Pengertian Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah sendiri adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak[3]. Pihak yang berhak disini merupakan pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah[4], dimana salah satunya adalah Pemegang hak atas tanah berupa hak milik[5].
Prosedur Pengajuan Keberatan atas Proyek Jalan Tol
Dalam hal pemilik lahan/pemegang hak atas tanah merasa keberatan atas proyek pembangunan jalan tol, maka dapat mengajukan keberatan paling lama 30 hari sejak Konsultasi Publik diadakan[6]. Apabila pemilik lahan/pemegang hak atas tanah dan/atau Pihak yang berhak lainnya keberatan setelah adanya Konsultasi Publik ulang, maka Pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara paling lama 30 hari sejak ditetapkannya lokasi pembangunan jalan tol. Apabila pemilik lahan/pemegang hak atas tanah keberatan atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan upaya kasasi kepada Mahkamah Agung paling lama 14 hari sejak adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap ini yang menjadi dasar apakah pembangunan jalan tol tersebut dapat diteruskan atau tidak [7].
Penentuan dan Mekanisme Ganti Rugi
Dalam proses pemberian ganti rugi yang “layak dan adil”, penentuan besaran nilai atas tanah akan ditentukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan[8]. Dalam hal tanah yang dijadikan proyek pembangunan jalan tol terdapat sisa (misal tanah pemilik lahan/pemegang hak atas tanah seluas 250m², yang digunakan untuk pembangunan jalan tol seluas 200m², sisa 50m²) dan tidak dapat difungsikan selayaknya peruntukannya maka Pihak yang berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya[9]. Nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh Penilai pada saat penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum bersifat final[10].
Pelaksana Pengadaan Tanah didampingi oleh Penilai dan instansi yang memerlukan tanah melakukan musyawarah penetapan ganti rugi dengan Pihak yang Berhak dan hasil kesepakatan tersebut dijadikan dasar dalam memberikan ganti rugi[11]. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah Pengganti, Pemukiman Kembali, Kepemilikan Saham, dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak[12].
Sengketa Ganti Rugi dan Upaya Hukum
Dalam hal Pihak yang Berhak tidak sepakat dengan hasil kesepakatan ganti rugi, dapat mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri setempat (Pengadilan Negeri dimana proyek tersebut berlangsung) paling lama 14 hari sejak musyawarah penetapan ganti rugi dilakukan. Jika Putusan Pengadilan Negeri setempat tidak sesuai dengan yang diharapkan, Pihak yang Berhak dapat mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat 14 hari sejak adanya putusan Pengadilan Negeri setempat. Putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran ganti rugi kepada Pihak yang Berhak[13].
Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan besaran ganti rugi tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang ditetapkan, maka Pihak yang Berhak dianggap menerima bentuk dan besaran kerugian[14].
Pelaksanaan Pemindahan oleh Pemerintah
Bahwa pemerintah dalam hal ini memiliki kekuasan untuk memaksa penduduk untuk pindah sejak Pihak yang Berhak telah menerima ganti kerugian atau berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap[15].
Masih bingung soal hak masyarakat dalam proses pengadaan tanah oleh Pemerintah? Tulis pertanyaanmu di kolom komentar atau silahkan kunjungi halaman hubungi saya
Artikel ini telah dipublish di Medium : Hafidh Lukmam Syaifuddin
Dasar Hukum :
[1] Pasal 123 Ayat 2 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
[2] Pasal 2 huruf b dan d Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[3] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[4] Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[5] Pasal 123 Ayat 10 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 18 PP No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
[6] Pasal 20 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Pasal 21 No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[7] Pasal 23 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[8] Pasal 33 jo Pasal 32 Undang-Undang №2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[9] Pasal 35 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Pasal 70 PP No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[10] Pasal 123 Ayat 8 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
[11] Pasal 37 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Pasal 71 PP No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[12] Pasal 123 Ayat 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
[13] Pasal 38 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[14] Pasal 39 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[15] Pasal 5 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[1] Pasal 123 Ayat 2 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
[2] Pasal 2 huruf b dan d Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[3] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[4] Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[5] Pasal 123 Ayat 10 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 18 PP No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
[6] Pasal 20 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Pasal 21 No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[7] Pasal 23 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[8] Pasal 33 jo Pasal 32 Undang-Undang №2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[9] Pasal 35 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Pasal 70 PP No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[10] Pasal 123 Ayat 8 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
[11] Pasal 37 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Pasal 71 PP No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[12] Pasal 123 Ayat 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
[13] Pasal 38 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[14] Pasal 39 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[15] Pasal 5 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Komentar
Posting Komentar