MK Tak Menemukan Ijazah sebagai Dasar Penyetaraan SMA Gibran, tetapi Tak Dapat Mendiskualifikasi. Lalu Siapa yang Berwenang Menindaklanjuti?
MK Tak Menemukan Ijazah sebagai Dasar Penyetaraan SMA Gibran, tetapi Tak Dapat Mendiskualifikasi. Lalu Siapa yang Berwenang Menindaklanjuti?