Mengapa Majelis Hakim Datang Langsung ke Lokasi Sengketa? Memahami Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata
Pendahuluan
Dalam perkara perdata, khususnya
sengketa tanah dan harta bersama, tidak jarang Majelis Hakim datang langsung ke
lokasi objek sengketa. Bagi sebagian masyarakat, tindakan tersebut mungkin
terlihat tidak biasa karena persidangan identik dengan ruang sidang.
Padahal, kegiatan tersebut
merupakan bagian dari proses pembuktian yang dikenal sebagai Pemeriksaan
Setempat (PS). Kehadiran Majelis Hakim di lokasi sengketa bertujuan untuk
memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek yang sedang diperkarakan
sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Apa Itu Pemeriksaan Setempat?
Menurut Sudikno, “Pemeriksaan
Setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang
dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat
sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang
peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa.”
Menurut Prof. Subekti, “S.H
Pemeriksaan setempat adalah pemindahan tempat sidang hakim ke tempat yang
dituju itu, sehingga apa yang dilihat oleh hakim sendiri ditempat tersebut
dianggap sebagai dilihat oleh hakim dimuka persidangan.”
Sedangkan menurut Yahya Harahap, “Pemeriksaan
Setempat adalah sidang pengadilan yang dilakukan di tempat objek terperkara
terletak, untuk melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut.”
Berdasarkan penjelasan diatas
dapat disimpulkan bahwa Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan yang dilakukan
oleh Majelis Hakim di lokasi objek sengketa guna memperoleh gambaran yang lebih
jelas mengenai objek yang sedang diperkarakan.
Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat
Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat
diatur dalam :
- Pasal 153 HIR, yang berbunyi “Jika ditimbang
perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang
Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan
Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat
itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim. Panitera Pengadilan
hendaklah membuat proses perbal atau berita acara tentang pekerjaan itu
dan hasilnya yang perlu ditandatangani oleh komisaris-komisaris dan
panitera pengadilan itu.”
- Pasal 180 RBg, yang berbunyi “Ketua, jika
dipandangnya perlu atau bermanfaat, dapat mengangkat satu atau dua orang
komisaris untuk, dengan dibantu oleh panitera, mengadakan pemeriksaan di
tempat agar mendapat tambahan keterangan.) Tentang apa yang dilakukan oleh
komisaris serta pendapatnya dibuat berita acara atau pemberitaan oleh
panitera dan ditandatangani oleh komisaris dan panitera itu (IR. 153.)
jika tempat yang akan diperiksa terletak di luar wilayah jaksa tempat
kedudukan pengadilan negeri, maka ketua dapat meminta jaksa di tempat
tersebut mengadakan atau menyuruhh mengadakan pemenksaan dan secepatnya
mengirimkan berita acara tentang pemeriksaan tersebut kepada ketua”;
- Pasal 211 Rv yang berbunyi “Jika hakim atas
permintaan para pihak atau karena jabatan memandang perlu, maka dengan
surat putusan dapat diperintahkan agar seorang atau lebih para anggota
yang duduk dalam majelis, disertai oleh panitera, datang di tempat yang
harus diperiksa untuk menilai keadaan setempat dan membuat akta
pendapatnya, baik dilakukan sendiri maupun dengan dibantu oleh ahli-ahli”
- SEMA Nomor 7 Tahun 2001, yang berbunyi “Mengadakan
Pemeriksaan Setempat atas obyek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis
Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim
karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci
atas obyek perkara maupun karena diajukan eksepsi atau atas permintaan
salah satu pihak yang berperkara”
Intisarinya adalah jika dipandang
perlu dan berfaedah, ketua majelis dapat mengangkat satu atau dua anggota
majelis, dengan bantuan panitera, untuk melihat keadaan atau menjalankan
pemeriksaan di tempat, sebagai keterangan yang dapat dijadikan bahan untuk
mengambil keputusan
Mahkamah Agung bahkan menekankan
pentingnya Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa tanah guna menghindari
putusan yang tidak dapat dieksekusi.
Dalam praktik, sengketa tanah
merupakan perkara yang paling sering memerlukan Pemeriksaan Setempat. Hal ini
karena tidak jarang terdapat perbedaan antara data yang tercantum dalam dokumen
dengan kondisi fisik objek di lapangan.
Dalam Perkara Apa Saja Pemeriksaan Setempat Dilakukan?
Seperti :
Sengketa Tanah dan Bangunan
Misalnya:
- batas objek tanah tidak sesuai ;
- luas objek tanah tidak sesuai ;
- letak objek tanah tidak sesuai ;
- Kondisi fisik objek tanah ;
- Keberadaan objek tanah ;
Harta Bersama (Gono-gini)
Misalnya dalam perkara harta
bersama, Pemeriksaan Setempat sering dilakukan untuk memastikan keberadaan,
kondisi, dan identitas aset yang disengketakan para pihak.
Mengapa Pemeriksaan Setempat Penting?
Dalam Hukum Acara Perdata,
terdapat 5 alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR yaitu bukti :
- Surat;
- Saksi;
- Persangkaan.
- Pengakuan
- Sumpah
Namun terkadang terdapat
perbedaan antara apa yang terungkap di muka persidangan dengan kondisi nyata di
lapangan.
Misalnya:
- sertifikat menunjukkan luas tertentu, tetapi
kondisi fisik berbeda;
- batas yang diklaim para pihak tidak sama;
- atau objek yang disengketakan ternyata berbeda
dengan yang disebutkan dalam gugatan.
Kedudukan Pemeriksaan Setempat
bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR. Namun hasil Pemeriksaan
Setempat dapat membantu Majelis Hakim memperoleh keyakinan mengenai keadaan
objek sengketa dan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Di
sinilah peran PS menjadi penting.
Siapa yang Menanggung Biaya Pemeriksaan Setempat?
Dalam praktik, biaya Pemeriksaan
Setempat biasanya digunakan untuk transportasi Majelis Hakim, panitera, serta
kebutuhan administrasi lainnya. Besaran biaya dapat berbeda pada setiap
pengadilan karena menyesuaikan jarak dan kondisi lokasi objek sengketa. Pihak
yang menanggung biaya Pemeriksaan Setempat :
- biasanya dibebankan kepada pihak yang memohon;
- atau sesuai penetapan Majelis Hakim;
Insight Praktis
Jangan Anggap Pemeriksaan
Setempat Sebagai Formalitas
Dalam banyak sengketa tanah,
ketidakjelasan objek sengketa justru menjadi penyebab utama gugatan ditolak
atau putusan sulit dieksekusi. Oleh karena itu, kejelasan letak, batas, luas,
dan identitas objek sengketa sejak awal menjadi hal yang sangat penting. Oleh
karena itu , hasil pengamatan Majelis Hakim di lapangan dapat menjadi salah
satu pertimbangan penting dalam memutus perkara.
Pastikan Objek Sengketa Jelas
Sejak Awal
Banyak perkara menjadi rumit
karena objek sengketa tidak dijelaskan secara rinci dalam gugatan.
Akibatnya:
- proses pembuktian lebih panjang;
- PS menjadi lebih kompleks;
- bahkan berpotensi menimbulkan kesulitan saat
eksekusi putusan.
Penutup
Pemeriksaan Setempat bukan
sekadar kunjungan Majelis Hakim ke lokasi sengketa.
Melalui Pemeriksaan Setempat, Majelis
Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai objek perkara
sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga
sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam sengketa tanah, bangunan, maupun
harta bersama, Pemeriksaan Setempat sering menjadi salah satu tahapan penting
untuk mewujudkan kepastian hukum dan menghindari kesulitan pada tahap
pelaksanaan putusan.
Dengan demikian, Pemeriksaan Setempat tidak hanya membantu Majelis Hakim menemukan fakta yang lebih akurat, tetapi juga mendukung terwujudnya putusan yang dapat dilaksanakan secara efektif.
Sumber :
RBg,
Rv
SEMA No 7 tahun 2001
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Garfika, 2017.
M. Natsir Asnawi, S.HI., M.H, Hukum Pembuktian Perkara Perdata Dalam Sistem Hukum Pembuktian, Yogyakarta : UII Press Yogyakarta, 2020.
Sudikno M.,S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Univ. Atmajaya, 2010.
Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H.
Advokat dan Penulis Hukum
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi hukum secara umum. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum (legal advice) dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu tanpa mempertimbangkan fakta, bukti, dan kondisi yang spesifik pada setiap kasus.
Komentar
Posting Komentar