Mengapa Majelis Hakim Datang Langsung ke Lokasi Sengketa? Memahami Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata


Pendahuluan

Dalam perkara perdata, khususnya sengketa tanah dan harta bersama, tidak jarang Majelis Hakim datang langsung ke lokasi objek sengketa. Bagi sebagian masyarakat, tindakan tersebut mungkin terlihat tidak biasa karena persidangan identik dengan ruang sidang.

Padahal, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang dikenal sebagai Pemeriksaan Setempat (PS). Kehadiran Majelis Hakim di lokasi sengketa bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek yang sedang diperkarakan sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.


Apa Itu Pemeriksaan Setempat?

Menurut Sudikno, “Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa.”

Menurut Prof. Subekti, “S.H Pemeriksaan setempat adalah pemindahan tempat sidang hakim ke tempat yang dituju itu, sehingga apa yang dilihat oleh hakim sendiri ditempat tersebut dianggap sebagai dilihat oleh hakim dimuka persidangan.”

Sedangkan menurut Yahya Harahap, “Pemeriksaan Setempat adalah sidang pengadilan yang dilakukan di tempat objek terperkara terletak, untuk melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut.”

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim di lokasi objek sengketa guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek yang sedang diperkarakan.


Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat

Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat diatur dalam :

  • Pasal 153 HIR, yang berbunyi “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim. Panitera Pengadilan hendaklah membuat proses perbal atau berita acara tentang pekerjaan itu dan hasilnya yang perlu ditandatangani oleh komisaris-komisaris dan panitera pengadilan itu.”
  • Pasal 180 RBg, yang berbunyi “Ketua, jika dipandangnya perlu atau bermanfaat, dapat mengangkat satu atau dua orang komisaris untuk, dengan dibantu oleh panitera, mengadakan pemeriksaan di tempat agar mendapat tambahan keterangan.) Tentang apa yang dilakukan oleh komisaris serta pendapatnya dibuat berita acara atau pemberitaan oleh panitera dan ditandatangani oleh komisaris dan panitera itu (IR. 153.) jika tempat yang akan diperiksa terletak di luar wilayah jaksa tempat kedudukan pengadilan negeri, maka ketua dapat meminta jaksa di tempat tersebut mengadakan atau menyuruhh mengadakan pemenksaan dan secepatnya mengirimkan berita acara tentang pemeriksaan tersebut kepada ketua”;
  • Pasal 211 Rv yang berbunyi “Jika hakim atas permintaan para pihak atau karena jabatan memandang perlu, maka dengan surat putusan dapat diperintahkan agar seorang atau lebih para anggota yang duduk dalam majelis, disertai oleh panitera, datang di tempat yang harus diperiksa untuk menilai keadaan setempat dan membuat akta pendapatnya, baik dilakukan sendiri maupun dengan dibantu oleh ahli-ahli”
  • SEMA Nomor 7 Tahun 2001, yang berbunyi “Mengadakan Pemeriksaan Setempat atas obyek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan eksepsi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara”

Intisarinya adalah jika dipandang perlu dan berfaedah, ketua majelis dapat mengangkat satu atau dua anggota majelis, dengan bantuan panitera, untuk melihat keadaan atau menjalankan pemeriksaan di tempat, sebagai keterangan yang dapat dijadikan bahan untuk mengambil keputusan

Mahkamah Agung bahkan menekankan pentingnya Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa tanah guna menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi.

Dalam praktik, sengketa tanah merupakan perkara yang paling sering memerlukan Pemeriksaan Setempat. Hal ini karena tidak jarang terdapat perbedaan antara data yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi fisik objek di lapangan.


Dalam Perkara Apa Saja Pemeriksaan Setempat Dilakukan?

Seperti :

Sengketa Tanah dan Bangunan

Misalnya:

  • batas objek tanah tidak sesuai ;
  • luas objek tanah tidak sesuai ;
  • letak objek tanah tidak sesuai ;
  • Kondisi fisik objek tanah ;
  • Keberadaan objek tanah ;

Harta Bersama (Gono-gini)

Misalnya dalam perkara harta bersama, Pemeriksaan Setempat sering dilakukan untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan identitas aset yang disengketakan para pihak.


Mengapa Pemeriksaan Setempat Penting?

Dalam Hukum Acara Perdata, terdapat 5 alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR yaitu bukti :

  • Surat;
  • Saksi;
  • Persangkaan.
  • Pengakuan
  • Sumpah

Namun terkadang terdapat perbedaan antara apa yang terungkap di muka persidangan dengan kondisi nyata di lapangan.

Misalnya:

  • sertifikat menunjukkan luas tertentu, tetapi kondisi fisik berbeda;
  • batas yang diklaim para pihak tidak sama;
  • atau objek yang disengketakan ternyata berbeda dengan yang disebutkan dalam gugatan.

Kedudukan Pemeriksaan Setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR. Namun hasil Pemeriksaan Setempat dapat membantu Majelis Hakim memperoleh keyakinan mengenai keadaan objek sengketa dan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Di sinilah peran PS menjadi penting.


Siapa yang Menanggung Biaya Pemeriksaan Setempat?

Dalam praktik, biaya Pemeriksaan Setempat biasanya digunakan untuk transportasi Majelis Hakim, panitera, serta kebutuhan administrasi lainnya. Besaran biaya dapat berbeda pada setiap pengadilan karena menyesuaikan jarak dan kondisi lokasi objek sengketa. Pihak yang menanggung biaya Pemeriksaan Setempat :

  • biasanya dibebankan kepada pihak yang memohon;
  • atau sesuai penetapan Majelis Hakim;

Insight Praktis

Jangan Anggap Pemeriksaan Setempat Sebagai Formalitas

Dalam banyak sengketa tanah, ketidakjelasan objek sengketa justru menjadi penyebab utama gugatan ditolak atau putusan sulit dieksekusi. Oleh karena itu, kejelasan letak, batas, luas, dan identitas objek sengketa sejak awal menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu , hasil pengamatan Majelis Hakim di lapangan dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memutus perkara.

Pastikan Objek Sengketa Jelas Sejak Awal

Banyak perkara menjadi rumit karena objek sengketa tidak dijelaskan secara rinci dalam gugatan.

Akibatnya:

  • proses pembuktian lebih panjang;
  • PS menjadi lebih kompleks;
  • bahkan berpotensi menimbulkan kesulitan saat eksekusi putusan.

Penutup

Pemeriksaan Setempat bukan sekadar kunjungan Majelis Hakim ke lokasi sengketa.

Melalui Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai objek perkara sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam sengketa tanah, bangunan, maupun harta bersama, Pemeriksaan Setempat sering menjadi salah satu tahapan penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan menghindari kesulitan pada tahap pelaksanaan putusan.

Dengan demikian, Pemeriksaan Setempat tidak hanya membantu Majelis Hakim menemukan fakta yang lebih akurat, tetapi juga mendukung terwujudnya putusan yang dapat dilaksanakan secara efektif.

Sumber :

HIR,
RBg,
Rv
SEMA No 7 tahun 2001
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Garfika, 2017.
M. Natsir Asnawi, S.HI., M.H, Hukum Pembuktian Perkara Perdata Dalam Sistem Hukum Pembuktian,  Yogyakarta : UII Press Yogyakarta, 2020.
Sudikno M.,S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Univ. Atmajaya,  2010.


Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H.
Advokat dan Penulis Hukum

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi hukum secara umum. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum (legal advice) dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu tanpa mempertimbangkan fakta, bukti, dan kondisi yang spesifik pada setiap kasus.

Komentar