Q&A: Akibat Hukum Meminjamkan Nama untuk Pinjaman Bank
🗣️ Penanya: Anonim
Permisi min, izin bertanya. singkat cerita teman
sepupu saya meminjam nama sepupu saya untuk pengajuan kredit di bank dimana
alasan sepupu saya menyetujui hal tersebut karena temannya dulu pernah
membantunya. Cerobohnya sepupu saya setelah pinjaman tersebut cair, sepupu saya
langsung menyerahkan uang tersebut kepada temannya tanpa adanya hitam diatas
putih. Saat ini pinjaman tersebut sudah terlambat 3x angsuran hingga sepupu
saya mendapat somasi dari bank dimana motor yang dijaminkannya terancam untuk
dilelang, sedangkan teman sepupu saya sulit duhubungi dan selalu menghindar
ketika diminta pertanggungjawaban. Langkah hukum seperti apa yang dapat
dilakukan oleh sepupu saya ?
✅ Terima kasih atas pertanyaannya, izinkan saya
menjawab pertanyaan dari saudara.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sepupu
saudara tersebut cukup beresiko sebab beliau dengan berani meminjam uang di
bank untuk dipinjamkan lagi kepada temannya tanpa adanya perjanjian
secara tertulis walaupun perjanjian demikian tetap sah dimata hukum
selama tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH
Perdata.
Selain itu sepupu saudara tidak meminta jaminan
dalam hal pinjaman tersebut mengalami keterlambatan/macet.
Berkaitan dengan langkah
hukum, perlu dipahami bahwa dalam perkara perdata, sepupu saudara memiliki
kewajiban untuk membuktikan dalilnya (Pasal 163 HIR) dimana alat bukti
dalam perkara perdata ada 5 yaitu bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan
dan sumpah (Pasal 164 HIR).
Tanpa adanya hal tersebut sangat sulit
perkara sepupu saudara untuk diajukan di pengadilan sehingga saran saya dalam
hal ini agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Demikian jawaban yang dapat
disampaikan, terima kasih.
Punya pertanyaan hukum seperti ini? silahkan kunjungi halaman Hubungi Saya
Ikuti blog ini untuk tanya jawab hukum terbaru seputar tanah, warisan, perdata, pidana, dan lainnya.
Ikuti blog ini untuk tanya jawab hukum terbaru seputar tanah, warisan, perdata, pidana, dan lainnya.

Komentar
Posting Komentar