Akibat Hukum Meminjamkan Nama untuk Pinjaman Bank

Q&A: Akibat Hukum Meminjamkan Nama untuk Pinjaman Bank



🗣️ Penanya: Anonim
Permisi min, izin bertanya. singkat cerita teman sepupu saya meminjam nama sepupu saya untuk pengajuan kredit di bank dimana alasan sepupu saya menyetujui hal tersebut karena temannya dulu pernah membantunya. Cerobohnya sepupu saya setelah pinjaman tersebut cair, sepupu saya langsung menyerahkan uang tersebut kepada temannya tanpa adanya hitam diatas putih. Saat ini pinjaman tersebut sudah terlambat 3x angsuran hingga sepupu saya mendapat somasi dari bank dimana motor yang dijaminkannya terancam untuk dilelang, sedangkan teman sepupu saya sulit duhubungi dan selalu menghindar ketika diminta pertanggungjawaban. Langkah hukum seperti apa yang dapat dilakukan oleh sepupu saya ?
✅ Terima kasih atas pertanyaannya, izinkan saya menjawab pertanyaan dari saudara. 
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sepupu saudara tersebut cukup beresiko sebab beliau dengan berani meminjam uang di bank untuk dipinjamkan lagi kepada temannya tanpa adanya perjanjian secara tertulis walaupun perjanjian demikian tetap sah dimata hukum selama tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata. 
Selain itu sepupu saudara tidak meminta jaminan dalam hal pinjaman tersebut mengalami keterlambatan/macet. 
Berkaitan dengan langkah hukum, perlu dipahami bahwa dalam perkara perdata, sepupu saudara memiliki kewajiban untuk membuktikan dalilnya (Pasal 163 HIR) dimana alat bukti dalam perkara perdata ada 5 yaitu bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah (Pasal 164 HIR). 
Tanpa adanya hal tersebut sangat sulit perkara sepupu saudara untuk diajukan di pengadilan sehingga saran saya dalam hal ini agar diselesaikan secara kekeluargaan. 
Demikian jawaban yang dapat disampaikan, terima kasih.
Dijawab oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H. – Pengacara dan Penulis Hukum
Punya pertanyaan hukum seperti ini? silahkan kunjungi halaman Hubungi Saya 

Ikuti blog ini untuk tanya jawab hukum terbaru seputar tanah, warisan, perdata, pidana, dan lainnya.

Komentar