Q&A: Gagal Bayar di Bank BUMN = Korupsi?
🗣️ Penanya: Anonim
Permisi min, izin bertanya. Akhir-akhir ini,
berita yang beredar di media sosial banyak yang membahas tentang korupsi.
Pertanyaannya, nasabah Bank BUMN yang gagal bayar dan menyebabkan kerugian pada
keuangan Bank BUMN apakah termasuk korupsi?
✅ Terima kasih atas pertanyaannya, izinkan saya
menjawab pertanyaan dari saudara. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan,
nasabah yang gagal bayar tidak semata-mata diduga melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(selanjutnya disebut UU Tipikor), sebab bank sebelum melakukan pemberian kredit/hutang
menerapkan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan
condition) untuk menilai apakah nasabah yang bersangkutan layak
diberikan kredit/hutang. Apabila terdapat gagal bayar, maka hal tersebut
merupakan kamar dari hukum perdata, kecuali jika perolehan kredit tersebut
diduga telah melanggar hukum seperti memperkaya diri sendiri/orang lain secara
melanggar hukum dengan cara mengajukan kredit fiktif (Pasal 2 ayat 1 UU
Tipikor), melakukan gratifikasi agar kreditnya diterima (Pasal 5 UU
Tipikor). Demikian jawaban yang dapat disampaikan, terima kasih.
Punya pertanyaan hukum seperti ini? silahkan kunjungi halaman Hubungi Saya
Ikuti blog ini untuk tanya jawab hukum terbaru seputar tanah, warisan, perdata, pidana, dan lainnya.
Ikuti blog ini untuk tanya jawab hukum terbaru seputar tanah, warisan, perdata, pidana, dan lainnya.

Komentar
Posting Komentar