Gagal Bayar di Bank BUMN = Korupsi?

Q&A: Gagal Bayar di Bank BUMN = Korupsi?


🗣️ Penanya: Anonim
Permisi min, izin bertanya. Akhir-akhir ini, berita yang beredar di media sosial banyak yang membahas tentang korupsi. Pertanyaannya, nasabah Bank BUMN yang gagal bayar dan menyebabkan kerugian pada keuangan Bank BUMN apakah termasuk korupsi?
✅ Terima kasih atas pertanyaannya, izinkan saya menjawab pertanyaan dari saudara. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, nasabah yang gagal bayar tidak semata-mata diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), sebab bank sebelum melakukan pemberian kredit/hutang menerapkan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition) untuk menilai apakah nasabah yang bersangkutan layak diberikan kredit/hutang. Apabila terdapat gagal bayar, maka hal tersebut merupakan kamar dari hukum perdata, kecuali jika perolehan kredit tersebut diduga telah melanggar hukum seperti memperkaya diri sendiri/orang lain secara melanggar hukum dengan cara mengajukan kredit fiktif (Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor), melakukan gratifikasi agar kreditnya diterima (Pasal 5 UU Tipikor). Demikian jawaban yang dapat disampaikan, terima kasih.
Dijawab oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H. – Pengacara dan Penulis Hukum
Punya pertanyaan hukum seperti ini? silahkan kunjungi halaman Hubungi Saya 

Ikuti blog ini untuk tanya jawab hukum terbaru seputar tanah, warisan, perdata, pidana, dan lainnya.

Komentar