Dalam proses perceraian, istri sering kali tidak mengetahui secara lengkap hak-hak nafkah yang wajib diberikan oleh suami. Padahal, hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai jenis-jenis nafkah yang berhak diterima istri setelah terjadi perceraian. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan SEMA No. 3 Tahun 2018.
๐ 1. Nafkah Mut’ah
Nafkah mut’ah adalah pemberian suami kepada istri berupa uang atau benda lain sebagai bentuk penghibur karena perceraian. Dasar hukumnya tercantum pada Pasal 1 huruf J KHI. Pemberian ini sifatnya wajib selama istri tidak terbukti melakukan perbuatan yang menggugurkan haknya.
๐ 2. Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan suami kepada istri selama menjalani masa iddah setelah perceraian. Ketentuannya diatur dalam Pasal 152 KHI. Selama masa iddah, suami tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar istri sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
๐ 3. Nafkah Madliyah
Nafkah madliyah adalah nafkah masa lalu yang belum dipenuhi suami selama pernikahan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 77 ayat (1) KHI. Jika selama perkawinan suami lalai memberikan nafkah, istri dapat menuntut pembayarannya pada saat proses perceraian.
๐ธ Catatan Penting: Nafkah Anak Berbeda
Nafkah anak merupakan kewajiban ayah dan ditentukan besarannya oleh Hakim dalam putusan pengadilan. Hak ini berdiri sendiri dan tidak bergantung pada hak nafkah istri.
❗ Kapan Nafkah Istri Bisa Gugur?
Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018, hak istri atas nafkah mut’ah dan iddah dapat gugur apabila istri terbukti melakukan nusyuz. Istri yang nusyuz tidak berhak mendapatkan dua nafkah tersebut.
๐ Apa Itu Nusyuz?
Menurut Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syรขfi’i, juz IV hlm. 106, nusyuz adalah sikap durhaka istri kepada suami dengan tidak melaksanakan kewajiban taat sebagaimana yang diperintahkan Allah. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan memiliki konsekuensi hukum, salah satunya hilangnya hak nafkah tertentu.
๐ Kesimpulan: Hak Nafkah Istri Setelah Putusan Cerai Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah perceraian dinyatakan berkekuatan hukum tetap, istri berhak atas:
- Nafkah Mut’ah
- Nafkah Iddah
- Nafkah Madliyah
Besarnya nafkah ditentukan oleh Hakim dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami, sesuai Pasal 36 ayat (2) huruf (b) KHI jo. SEMA No. 3 Tahun 2018. Artinya, permintaan nafkah harus realistis dan sesuai kemampuan suami. Sebagai contoh, jika gaji suami hanya Rp3 juta, permintaan nafkah hingga Rp100 juta tentu tidak akan dikabulkan oleh pengadilan.
Dijawab oleh:
Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H.
Pengacara dan Penulis Hukum
Punya pertanyaan hukum seperti ini?
Silakan kunjungi halaman Hubungi Saya.
Ikuti blog ini untuk tanya jawab hukum terbaru seputar tanah, warisan, perdata, pidana, dan lainnya.
Komentar
Posting Komentar