Beberapa waktu terakhir, publik ramai
memperbincangkan kabar bahwa bantuan internasional bagi korban bencana alam
dikenai pajak oleh Bea dan Cukai. Isu ini memicu pertanyaan mendasar: apakah
secara hukum bantuan bencana memang dapat dikenai bea masuk dan pajak impor?
Untuk menjawabnya secara jernih, perlu
dipahami terlebih dahulu kerangka hukum kepabeanan yang berlaku di Indonesia.
1. Prinsip Umum
dalam UU Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU
Kepabeanan) menganut prinsip dasar bahwa:
Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan:
“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang
impor dan terutang bea masuk.”
Daerah pabean sendiri meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara Indonesia, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan
landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.
Artinya, setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia pada
dasarnya adalah impor, tanpa membedakan apakah barang tersebut bersifat
komersial, hibah, ataupun bantuan kemanusiaan.
2.
Pengecualian untuk Bantuan Bencana Alam
Meski demikian, UU Kepabeanan menyediakan pengecualian khusus
bagi kepentingan kemanusiaan.
Pasal 25 ayat (1) huruf d UU Kepabeanan
menyatakan bahwa pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor:
“barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal,
sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.”
Namun, pembebasan tersebut tidak bersifat otomatis.
Pasal 25 ayat (3) UU Kepabeanan
menegaskan bahwa ketentuan teknis mengenai pembebasan bea masuk diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut, diterbitkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau
Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan
Bencana Alam (selanjutnya disebut PMK 69/2012).
3. Syarat
Pembebasan Bea Masuk Menurut PMK 69/2012
a. Status Bencana
Pasal 2 ayat (2)
PMK 69/2012 menyebutkan bahwa pembebasan bea masuk
dan/atau cukai diberikan apabila impor dilakukan pada kondisi: 1. Masa Tanggap
Darurat Bencana; 2. Masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
atau 3. Masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Kondisi tersebut harus
dinyatakan secara tertulis oleh BNPB, BPBD, atau Pemerintah Daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 69/2012.
Berdasarkan
pemberitaan media, status bencana yang dimaksud saat ini masih berada pada fase
tanggap darurat, sehingga secara normatif syarat fase bencana terpenuhi,
sepanjang didukung dengan penetapan resmi.
b. Pintu Masuk (Entry Point)
Pasal 2
ayat (4) PMK 69/2012 mengatur bahwa barang bantuan
bencana harus dimasukkan melalui pintu masuk (entry point) yang
ditetapkan oleh BNPB atau BPBD.
Ketentuan
ini penting karena tanpa penetapan entry point, Bea dan Cukai tidak memiliki
dasar hukum untuk langsung memberikan fasilitas pembebasan.
c. Jenis Barang Bantuan
Menurut Pasal
3 PMK 69/2012, barang bantuan bencana dibedakan menjadi: 1. Logistik,
dan 2. Peralatan, yang meliputi: - kendaraan bermotor dan/atau alat
berat; serta - barang selain kendaraan bermotor dan/atau alat berat.
Dengan
demikian, tidak semua barang hibah otomatis dikualifikasikan sebagai barang
bantuan bencana.
d. Subjek
yang Berhak Menerima Fasilitas
Karena status masih dalam masa tanggap darurat, Pasal 4 ayat (1)
PMK 69/2012 membatasi penerima fasilitas pembebasan pada: - badan atau
lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau
kebudayaan; - Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan - lembaga
internasional atau lembaga asing non-pemerintah.
Pembatasan ini menunjukkan bahwa pemberian fasilitas pembebasan
bea masuk tidak ditujukan untuk perorangan di luar skema kelembagaan tersebut.
e. Permohonan dan
Kelengkapan Dokumen
Pasal 5 PMK 69/2012 mewajibkan agar
pembebasan bea masuk diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Permohonan
tersebut harus dilengkapi, antara lain, dengan: - daftar barang yang
ditandasahkan oleh BNPB/BPBD; - surat keterangan hibah (gift certificate); -
rekomendasi BNPB atau BPBD; dan - dokumen pelengkap pabean.
Tanpa
pemenuhan syarat administratif tersebut, pembebasan tidak dapat diberikan
secara hukum.
4. Skema
Jaminan dalam Masa Tanggap Darurat
PMK 69/2012 juga memberikan mekanisme percepatan melalui pengeluaran
barang impor dengan menggunakan jaminan (vooruitslag).
Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 69/2012 mengatur
bahwa dalam masa tanggap darurat, jaminan dapat berupa jaminan tertulis
dari Kepala BNPB, Kepala BPBD, atau pejabat pemerintah daerah paling rendah
setingkat eselon II.
Skema ini menunjukkan bahwa negara menyediakan fleksibilitas dalam
kondisi darurat, namun tetap berada dalam koridor hukum administrasi.
5. Pengawasan dan
Konsekuensi Hukum
Pasal 15 ayat (1) PMK 69/2012 menegaskan
bahwa terhadap barang bantuan yang diberikan pembebasan tetap dilakukan
pemeriksaan pabean.
Lebih lanjut,
Pasal 15 ayat (2) PMK 69/2012 menyatakan
bahwa penerima fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan wajib membayar bea masuk
yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa Bea dan Cukai tidak memiliki
ruang diskresi untuk mengabaikan persyaratan hukum.
6. Kesimpulan
Dari
keseluruhan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa bantuan bencana alam
dari luar negeri memang dimungkinkan untuk dibebaskan dari bea masuk, namun
pembebasan tersebut bukan bersifat otomatis.
Pembebasan
hanya dapat diberikan apabila seluruh syarat normatif dan administratif
sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK 69/2012 dipenuhi. Selama
persyaratan tersebut belum terpenuhi secara lengkap, Bea dan Cukai secara hukum
tetap wajib memperlakukan barang bantuan sebagai barang impor.
Dengan
demikian, polemik mengenai dikenakannya bea masuk terhadap bantuan bencana
seharusnya dipahami bukan sebagai persoalan empati, melainkan sebagai persoalan
mekanisme hukum dan administrasi negara.
Source :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Komentar
Posting Komentar