Benarkah Bantuan Bencana dari Luar Negeri Dikenai Pajak? Ini Penjelasan Hukumnya


                                         

Beberapa waktu terakhir, publik ramai memperbincangkan kabar bahwa bantuan internasional bagi korban bencana alam dikenai pajak oleh Bea dan Cukai. Isu ini memicu pertanyaan mendasar: apakah secara hukum bantuan bencana memang dapat dikenai bea masuk dan pajak impor?

Untuk menjawabnya secara jernih, perlu dipahami terlebih dahulu kerangka hukum kepabeanan yang berlaku di Indonesia.


1. Prinsip Umum dalam UU Kepabeanan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menganut prinsip dasar bahwa:

Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan:
“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.”

Daerah pabean sendiri meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara Indonesia, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Artinya, setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia pada dasarnya adalah impor, tanpa membedakan apakah barang tersebut bersifat komersial, hibah, ataupun bantuan kemanusiaan.


2. Pengecualian untuk Bantuan Bencana Alam

Meski demikian, UU Kepabeanan menyediakan pengecualian khusus bagi kepentingan kemanusiaan.

Pasal 25 ayat (1) huruf d UU Kepabeanan menyatakan bahwa pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor:
“barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.”

Namun, pembebasan tersebut tidak bersifat otomatis.

Pasal 25 ayat (3) UU Kepabeanan menegaskan bahwa ketentuan teknis mengenai pembebasan bea masuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam (selanjutnya disebut PMK 69/2012).


3. Syarat Pembebasan Bea Masuk Menurut PMK 69/2012

a. Status Bencana

Pasal 2 ayat (2) PMK 69/2012 menyebutkan bahwa pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan apabila impor dilakukan pada kondisi: 1. Masa Tanggap Darurat Bencana; 2. Masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi; atau 3. Masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Kondisi tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh BNPB, BPBD, atau Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 69/2012.

Berdasarkan pemberitaan media, status bencana yang dimaksud saat ini masih berada pada fase tanggap darurat, sehingga secara normatif syarat fase bencana terpenuhi, sepanjang didukung dengan penetapan resmi.


b. Pintu Masuk (Entry Point)

Pasal 2 ayat (4) PMK 69/2012 mengatur bahwa barang bantuan bencana harus dimasukkan melalui pintu masuk (entry point) yang ditetapkan oleh BNPB atau BPBD.

Ketentuan ini penting karena tanpa penetapan entry point, Bea dan Cukai tidak memiliki dasar hukum untuk langsung memberikan fasilitas pembebasan.


c. Jenis Barang Bantuan

Menurut Pasal 3 PMK 69/2012, barang bantuan bencana dibedakan menjadi: 1. Logistik, dan 2. Peralatan, yang meliputi: - kendaraan bermotor dan/atau alat berat; serta - barang selain kendaraan bermotor dan/atau alat berat.

Dengan demikian, tidak semua barang hibah otomatis dikualifikasikan sebagai barang bantuan bencana.


d. Subjek yang Berhak Menerima Fasilitas

Karena status masih dalam masa tanggap darurat, Pasal 4 ayat (1) PMK 69/2012 membatasi penerima fasilitas pembebasan pada: - badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; - Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan - lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah.

Pembatasan ini menunjukkan bahwa pemberian fasilitas pembebasan bea masuk tidak ditujukan untuk perorangan di luar skema kelembagaan tersebut.


e. Permohonan dan Kelengkapan Dokumen

Pasal 5 PMK 69/2012 mewajibkan agar pembebasan bea masuk diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.

Permohonan tersebut harus dilengkapi, antara lain, dengan: - daftar barang yang ditandasahkan oleh BNPB/BPBD; - surat keterangan hibah (gift certificate); - rekomendasi BNPB atau BPBD; dan - dokumen pelengkap pabean.

Tanpa pemenuhan syarat administratif tersebut, pembebasan tidak dapat diberikan secara hukum.


4. Skema Jaminan dalam Masa Tanggap Darurat

PMK 69/2012 juga memberikan mekanisme percepatan melalui pengeluaran barang impor dengan menggunakan jaminan (vooruitslag).

Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 69/2012 mengatur bahwa dalam masa tanggap darurat, jaminan dapat berupa jaminan tertulis dari Kepala BNPB, Kepala BPBD, atau pejabat pemerintah daerah paling rendah setingkat eselon II.

Skema ini menunjukkan bahwa negara menyediakan fleksibilitas dalam kondisi darurat, namun tetap berada dalam koridor hukum administrasi.


5. Pengawasan dan Konsekuensi Hukum

Pasal 15 ayat (1) PMK 69/2012 menegaskan bahwa terhadap barang bantuan yang diberikan pembebasan tetap dilakukan pemeriksaan pabean.

Lebih lanjut,

Pasal 15 ayat (2) PMK 69/2012 menyatakan bahwa penerima fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Ketentuan ini menjelaskan bahwa Bea dan Cukai tidak memiliki ruang diskresi untuk mengabaikan persyaratan hukum.


6. Kesimpulan

Dari keseluruhan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa bantuan bencana alam dari luar negeri memang dimungkinkan untuk dibebaskan dari bea masuk, namun pembebasan tersebut bukan bersifat otomatis.

Pembebasan hanya dapat diberikan apabila seluruh syarat normatif dan administratif sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK 69/2012 dipenuhi. Selama persyaratan tersebut belum terpenuhi secara lengkap, Bea dan Cukai secara hukum tetap wajib memperlakukan barang bantuan sebagai barang impor.

Dengan demikian, polemik mengenai dikenakannya bea masuk terhadap bantuan bencana seharusnya dipahami bukan sebagai persoalan empati, melainkan sebagai persoalan mekanisme hukum dan administrasi negara.

Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H. – Pengacara dan Penulis Hukum

Punya pertanyaan hukum? silahkan kunjungi halaman Hubungi Saya 

Source :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/93928/bea-cukai-jelaskan-soal-donasi-bencana-dari-migran-ri-kena-pajak/2

https://news.detik.com/berita/d-8266760/bnpb-27-daerah-di-aceh-sumut-masih-tetapkan-tanggap-darurat-bencana




Komentar