Pendahuluan
Belakangan ini, publik ramai membahas sebuah kasus ketika
seorang nenek datang ke sebuah outlet untuk membeli barang dengan uang tunai
(rupiah), namun pembayarannya ditolak karena outlet tersebut mewajibkan metode
non-cash. Kasus ini memicu perdebatan: apakah kebijakan wajib non-cash
dibenarkan secara hukum, dan apakah ada konsekuensi hukum bagi pelaku usaha?
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum,
dengan menelaah persoalan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang, tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun.
Kedudukan Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Kewajiban Menggunakan Rupiah
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang menegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang
mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa secara prinsipil, setiap
transaksi pembayaran di wilayah Indonesia harus menggunakan Rupiah.
Bentuk Rupiah
Pasal 2 Undang-Undang Mata Uang menyatakan bahwa Rupiah
terdiri atas uang kertas dan uang logam. Dengan demikian, yang dimaksud
Rupiah dalam konteks alat pembayaran adalah uang tunai dalam bentuk fisik.
Penolakan Pembayaran Tunai dan Kebijakan Non-Cash
Dalam praktiknya, perkembangan teknologi mendorong
penggunaan sistem pembayaran non-tunai. Bank Indonesia sebagai otoritas sistem
pembayaran memang mendorong digitalisasi transaksi. Namun, kebijakan tersebut tidak
serta-merta menghapus kedudukan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.
Dalam kasus yang dibahas, outlet tidak secara eksplisit
menolak Rupiah sebagai mata uang, tetapi membatasi metode pembayaran hanya
melalui non-cash. Secara faktual, kebijakan semacam ini dapat menyebabkan
Rupiah dalam bentuk uang kertas dan logam tidak dapat digunakan oleh
konsumen.
Apakah Termasuk Penolakan Pembayaran Rupiah?
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang menyatakan bahwa
setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya
dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban yang harus
dipenuhi dengan uang.
Penolakan tersebut dikecualikan apabila terdapat
alasan yang sah, misalnya terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah yang
diserahkan.
Dengan demikian, pembatasan pembayaran yang mengakibatkan
konsumen tidak dapat menggunakan uang tunai dapat dikualifikasikan sebagai
penolakan pembayaran Rupiah, sepanjang tidak terdapat alasan pembenar yang
sah sebagaimana dimaksud undang-undang.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Pidana
Undang-Undang Mata Uang mengatur sanksi pidana sebagai
berikut:
- Pasal
33 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang menolak untuk menerima
Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00.
Perlu dipahami bahwa penerapan sanksi pidana tersebut tidak
bersifat otomatis, melainkan harus didasarkan pada pembuktian terpenuhinya
unsur-unsur tindak pidana, termasuk ada atau tidaknya alasan yang sah atas
penolakan pembayaran Rupiah.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi,
Undang-Undang Mata Uang juga membuka kemungkinan penerapan pidana tambahan,
termasuk pemberatan pidana denda serta sanksi administratif tertentu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Digitalisasi Pembayaran dan Akses Keadilan
Digitalisasi sistem pembayaran merupakan bagian dari
perkembangan zaman dan membawa banyak manfaat. Namun, dalam perspektif hukum
dan keadilan sosial, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan akses
masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia atau masyarakat yang
belum terjangkau layanan keuangan digital.
Oleh karena itu, penerapan kebijakan wajib non-cash perlu
dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak menghilangkan hak
masyarakat untuk menggunakan alat pembayaran yang sah menurut hukum.
Penutup
Kasus penolakan pembayaran tunai tidak dapat dilihat
semata-mata sebagai persoalan teknologi, melainkan juga sebagai persoalan
hukum. Undang-Undang Mata Uang dengan jelas menempatkan Rupiah sebagai alat
pembayaran yang sah dan wajib digunakan.
Digitalisasi penting untuk efisiensi dan kemajuan, namun akses,
keadilan, dan kemanusiaan tetap harus berjalan seiring.
Disclaimer:
Seluruh konten ini ditujukan untuk informasi dan edukasi hukum semata, bukan
sebagai pengganti nasihat hukum profesional. Setiap kasus memiliki
karakteristik unik yang memerlukan analisis dan penanganan profesional secara
langsung.
Source :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Komentar
Posting Komentar