Penolakan Pembayaran Tunai oleh Outlet: Bagaimana Tinjauan Hukumnya?



Pendahuluan

Belakangan ini, publik ramai membahas sebuah kasus ketika seorang nenek datang ke sebuah outlet untuk membeli barang dengan uang tunai (rupiah), namun pembayarannya ditolak karena outlet tersebut mewajibkan metode non-cash. Kasus ini memicu perdebatan: apakah kebijakan wajib non-cash dibenarkan secara hukum, dan apakah ada konsekuensi hukum bagi pelaku usaha?

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum, dengan menelaah persoalan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun.


Kedudukan Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Kewajiban Menggunakan Rupiah

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa secara prinsipil, setiap transaksi pembayaran di wilayah Indonesia harus menggunakan Rupiah.

Bentuk Rupiah

Pasal 2 Undang-Undang Mata Uang menyatakan bahwa Rupiah terdiri atas uang kertas dan uang logam. Dengan demikian, yang dimaksud Rupiah dalam konteks alat pembayaran adalah uang tunai dalam bentuk fisik.


Penolakan Pembayaran Tunai dan Kebijakan Non-Cash

Dalam praktiknya, perkembangan teknologi mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai. Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran memang mendorong digitalisasi transaksi. Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta menghapus kedudukan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam kasus yang dibahas, outlet tidak secara eksplisit menolak Rupiah sebagai mata uang, tetapi membatasi metode pembayaran hanya melalui non-cash. Secara faktual, kebijakan semacam ini dapat menyebabkan Rupiah dalam bentuk uang kertas dan logam tidak dapat digunakan oleh konsumen.


Apakah Termasuk Penolakan Pembayaran Rupiah?

Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang.

Penolakan tersebut dikecualikan apabila terdapat alasan yang sah, misalnya terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah yang diserahkan.

Dengan demikian, pembatasan pembayaran yang mengakibatkan konsumen tidak dapat menggunakan uang tunai dapat dikualifikasikan sebagai penolakan pembayaran Rupiah, sepanjang tidak terdapat alasan pembenar yang sah sebagaimana dimaksud undang-undang.


Konsekuensi Hukum dan Sanksi Pidana

Undang-Undang Mata Uang mengatur sanksi pidana sebagai berikut:

  • Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang menolak untuk menerima Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00.

Perlu dipahami bahwa penerapan sanksi pidana tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan harus didasarkan pada pembuktian terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, termasuk ada atau tidaknya alasan yang sah atas penolakan pembayaran Rupiah.

Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi, Undang-Undang Mata Uang juga membuka kemungkinan penerapan pidana tambahan, termasuk pemberatan pidana denda serta sanksi administratif tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Digitalisasi Pembayaran dan Akses Keadilan

Digitalisasi sistem pembayaran merupakan bagian dari perkembangan zaman dan membawa banyak manfaat. Namun, dalam perspektif hukum dan keadilan sosial, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan akses masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia atau masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan digital.

Oleh karena itu, penerapan kebijakan wajib non-cash perlu dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan alat pembayaran yang sah menurut hukum.


Penutup

Kasus penolakan pembayaran tunai tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan teknologi, melainkan juga sebagai persoalan hukum. Undang-Undang Mata Uang dengan jelas menempatkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan.

Digitalisasi penting untuk efisiensi dan kemajuan, namun akses, keadilan, dan kemanusiaan tetap harus berjalan seiring.

Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H. – Pengacara dan Penulis Hukum
Punya pertanyaan hukum? silahkan kunjungi halaman Hubungi Saya 

Disclaimer:
Seluruh konten ini ditujukan untuk informasi dan edukasi hukum semata, bukan sebagai pengganti nasihat hukum profesional. Setiap kasus memiliki karakteristik unik yang memerlukan analisis dan penanganan profesional secara langsung.

Source :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Source : https://katadata.co.id/finansial/makro/6948c8053f4ad/kasus-rotio-bi-tegaskan-rupiah-tunai-tak-boleh-ditolak


Komentar