Kasus Nenek Elina Surabaya: Pidana Berjalan, Perdata Tetap Terbuka



Pendahuluan

Kasus Nenek Elina di Surabaya menarik perhatian publik setelah rumah yang ia tempati dibongkar dan dikuasai secara paksa. Peristiwa ini kemudian diproses secara hukum pidana. Namun, penting dipahami bahwa proses pidana tidak menutup kemungkinan dan hak korban untuk menempuh jalur perdata.

Artikel ini membahas secara ringkas: (1) posisi perkara pidana, (2) kejanggalan dokumen yang muncul dalam pemberitaan, dan (3) implikasi serta langkah hukum perdata yang tetap dapat ditempuh korban.


Status Perkara Pidana

Berdasarkan pemberitaan, para pelaku telah diproses dan disangka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP. Tahap penyidikan dan isi BAP merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga bentuk dan konstruksi final perbuatan pidana menunggu proses lebih lanjut.

Yang perlu dicatat, proses pidana bertujuan menilai perbuatan dan pertanggungjawaban pelaku dari perspektif negara.


Kejanggalan Dokumen dalam Pemberitaan

Selain perkara pidana, pemberitaan juga mengungkap kejanggalan dalam proses peralihan tanah:

  • Objek tanah sebelumnya tercatat Letter C.
  • Kemudian muncul Akta Jual Beli (AJB).
  • Proses tersebut disebutkan tanpa pelibatan dan tanda tangan para ahli waris.

Catatan ini penting ditegaskan sebagai fakta yang dipersoalkan, bukan kesimpulan hukum. Keabsahan dokumen dan prosesnya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Apabila di kemudian hari terbukti telah dilakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau rekayasa dokumen, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbarengan tindak pidana (concursus) karena dilakukan bersama-sama dengan tindak pidana lain. Konsekuensinya, pemidanaan dapat didasarkan pada pidana yang paling berat, dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.


Pidana Tidak Menghentikan Upaya Perdata

Terlepas dari proses pidana yang berjalan, hak korban untuk menempuh jalur perdata tetap melekat.

Secara perdata, tindakan pembongkaran rumah dan penguasaan tanah tanpa putusan pengadilan berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.

Perlu dipahami perbedaannya:

  • Pidana: urusan negara dengan pelaku.
  • Perdata: sarana korban untuk menuntut pemulihan hak dan ganti kerugian.

Dengan demikian, meskipun perkara pidana diproses, korban tetap dapat mengajukan gugatan perdata untuk:

  1. Menilai keabsahan perbuatan dan/atau dokumen yang dipersoalkan.
  2. Menuntut pemulihan penguasaan dan/atau ganti kerugian.
  3. Memulihkan hak serta rasa aman korban.

Penutup

Putusan pidana bukanlah garis akhir bagi korban. Pidana menghukum pelaku, sementara perdata memulihkan korban. Keduanya dapat berjalan bersamaan dan tidak saling meniadakan. Dalam konteks ini, jalur perdata tetap menjadi ruang penting bagi korban untuk memperoleh keadilan yang utuh.

Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H. – Pengacara dan Penulis Hukum
Punya pertanyaan hukum? silahkan kunjungi halaman Hubungi Saya 

Source

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c99798d7ddvo

https://www.beritasatu.com/jatim/2954312/selain-samuel-polda-jatim-tangkap-3-tersangka-baru-kasus-nenek-elina

https://news.detik.com/berita/d-8285943/polisi-kembali-tangkap-1-pengusir-nenek-elina-dari-rumah-di-surabaya

https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8287145/ini-alasan-nenek-elina-bakal-laporkan-polsek-lakarsantri

 

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum. Setiap perkara memiliki karakteristik unik yang memerlukan analisis dan penanganan profesional secara langsung.

Komentar