Ketegangan Normatif UU Mata Uang di Tengah Praktik Pembayaran Non-Tunai


Pendahuluan

Kasus Roti O yang baru-baru ini ramai dibahas di media sosial memperlihatkan adanya penolakan pembayaran tunai oleh pelaku usaha, ketika seorang lanjut usia hendak melakukan transaksi menggunakan uang Rupiah dalam bentuk fisik, sementara outlet tersebut hanya menyediakan pembayaran secara non-tunai. Peristiwa ini dengan cepat memantik perdebatan publik, khususnya mengenai apakah penolakan tersebut merupakan pelanggaran hukum atau sekadar kebijakan teknis pelaku usaha.

Namun, jika dicermati lebih dalam, kasus ini tidak semata-mata merefleksikan persoalan kesalahan individual baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha, melainkan membuka ruang kajian yang lebih fundamental mengenai relasi antara perkembangan sistem pembayaran digital dan kerangka hukum mata uang yang berlaku di Indonesia.

Tulisan ini melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang penolakan pembayaran tunai, dengan menempatkan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengkaji ulang kecukupan UU Mata Uang dalam merespons perubahan zaman.

Akselerasi Sistem Pembayaran dan Perubahan Praktik Transaksi

Perkembangan sistem pembayaran non-tunai mengalami akselerasi yang sangat signifikan dalam waktu relatif singkat, terutama pasca pandemi Covid-19. Berbagai instrumen pembayaran digital kemudian menjadi standar baru dalam aktivitas ekonomi, termasuk di sektor ritel, dengan alasan efisiensi, kemudahan transaksi, serta pengurangan risiko operasional.

Perubahan praktik ini berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses pembentukan dan pembaruan hukum. Akibatnya, muncul kesenjangan antara realitas transaksi yang dijalankan oleh pelaku usaha dan kerangka normatif yang seharusnya menjadi dasar pengaturannya.

Kerangka Normatif UU Mata Uang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dalam Pasal 2 secara tegas mendefinisikan Rupiah sebagai uang kertas dan uang logam. Dengan demikian, dalam konteks hukum positif Indonesia, Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) masih dimaknai secara normatif sebagai uang tunai dalam bentuk fisik.

Undang-undang ini disahkan pada tahun 2011, jauh sebelum sistem pembayaran digital berkembang secara masif seperti saat ini. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kemampuan UU Mata Uang dalam merespons transformasi praktik transaksi yang semakin bergeser ke arah non-tunai.

Ketegangan Normatif antara Norma dan Praktik

Pembatasan definisi Rupiah pada bentuk fisik menunjukkan adanya ketegangan normatif ketika praktik transaksi non-tunai semakin dominan dalam kegiatan ekonomi. Ketegangan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya ketika pelaku usaha mulai membatasi penerimaan alat pembayaran yang secara undang-undang masih dikategorikan sebagai legal tender.

Dalam kondisi demikian, pelaku usaha secara de facto membentuk standar penerimaan pembayaran sendiri berdasarkan pertimbangan efisiensi dan manajemen risiko. Praktik ini, jika dibiarkan tanpa kejelasan regulasi, berpotensi menggeser peran negara sebagai otoritas tunggal dalam menentukan alat pembayaran yang sah.

Implikasi terhadap Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen

Ketidaksinkronan antara norma hukum dan praktik transaksi tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berimplikasi pada perlindungan konsumen. Praktik eksklusivitas pembayaran non-tunai berpotensi menciptakan eksklusi akses ekonomi bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti lansia, masyarakat non-bankable, atau mereka yang berada di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital.

Masalah ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan preferensi teknologi, melainkan menyentuh aspek keadilan akses dan tanggung jawab negara dalam menjamin keberlakuan Rupiah sebagai simbol kedaulatan moneter.

Penutup

Kasus penolakan pembayaran tunai tidak seharusnya dibaca sebagai pelanggaran individual semata, melainkan sebagai sinyal adanya ketertinggalan regulasi dalam mengantisipasi transformasi sistem pembayaran. Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif oleh pemerintah untuk meninjau kembali UU Mata Uang agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, tanpa mengorbankan kepastian hukum, kedaulatan moneter, dan perlindungan konsumen.

Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H. – Pengacara dan Penulis Hukum
Punya pertanyaan hukum? silahkan kunjungi halaman Hubungi Saya 

Disclaimer:

Seluruh konten ini ditujukan untuk informasi dan edukasi hukum semata, bukan sebagai pengganti nasihat hukum profesional. Setiap kasus memiliki karakteristik unik yang memerlukan analisis dan penanganan profesional secara langsung.

Source :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

https://hafidhlukmams.blogspot.com/2025/12/penolakan-pembayaran-tunai-oleh-outlet.html


Komentar