Pembelaan Terpaksa dalam KUHP Baru: Apa yang Berubah dan Bagaimana Cara Menilainya


                                           


1. Pendahuluan

Belakangan ini publik menyoroti sebuah peristiwa di Sleman, ketika seorang warga yang mengejar pelaku kejahatan justru berujung diproses hukum. Banyak pertanyaan muncul: apakah orang yang berniat menolong atau mencegah kejahatan tetap bisa dipidana?

Kasus ini bukan untuk disimpulkan sebagai pembelaan terpaksa, melainkan menjadi konteks awal untuk memahami bagaimana hukum pidana menilai tindakan seseorang dalam situasi darurat.


2. Pembelaan Terpaksa dalam KUHP Lama

Dalam KUHP lama, pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49.
Pasal ini memberikan dasar bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.

Berikut bunyi Pasal 49 KUHP lama :

1.      Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum

2.      Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana

 

Namun, rumusan pasal tersebut relatif singkat dan tidak memberikan ukuran yang jelas mengenai batas pembelaan, proporsionalitas, maupun kondisi batin pelaku. Akibatnya, penerapannya sangat bergantung pada penilaian hakim terhadap fakta konkret di persidangan.


3. Pembelaan Terpaksa dalam KUHP Baru

KUHP baru merumuskan ulang pembelaan terpaksa secara lebih terstruktur:

  • Pasal 34 KUHP Baru

Berikut bunyi pasal 34 KUHP Baru :

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain”

 

Penjelasan Pasal 34 KUHP Baru :

“Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:

a.      harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;

b.      pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;

c.       pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan

d.      keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).”

 

Artinya suatu perbuatan hukum dapat dikatakan sebagai “pembelaan terpaksa murni” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 KUHP jika memenuhi empat syarat kumulatif, yakni adanya serangan seketika dan melawan hukum, tidak adanya jalan lain (subsidiaritas), kepentingan hukum yang dilindungi bersifat limitatif, serta adanya keseimbangan atau proporsionalitas.

  • Pasal 43 KUHP Baru

Berikut bunyi Pasal 43 KUHP Baru :

“Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana”

 

Penjelasan Pasal 43 KUHP Baru :

“Ketentuan ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat:

a.      pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan

b.      yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika”

 

Penerapan pembelaan terpaksa yang melampaui batas harus memenuhi syarat pembelaan tersebut tidak proporsional dan langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan seketika.

Dengan perumusan ini, KUHP baru tidak lagi hanya mengandalkan tafsir, melainkan memberikan parameter normatif dalam menilai pembelaan terpaksa.


4. Perubahan Utama: Cara Menilai, Bukan Membenarkan

Perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru bukan pada dibenarkan atau tidaknya pembelaan terpaksa, melainkan pada cara hukum menilainya.
Jika sebelumnya penilaian sangat bergantung pada sudut pandang hakim, kini KUHP baru menyediakan kerangka penilaian yang lebih jelas dan terukur.

Artinya, tidak setiap tindakan dalam situasi darurat otomatis dianggap pembelaan terpaksa, melainkan harus diuji berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.


5. Aturan Peralihan: KUHP Lama atau KUHP Baru yang Dipakai

KUHP baru juga mengatur ketentuan peralihan, tepatnya dalam Pasal 3 ayat 1 KUHP Baru  yaitu:

Apabila suatu perbuatan dilakukan sebelum KUHP baru berlaku, maka digunakan ketentuan KUHP baru, kecuali apabila ketentuan dalam KUHP lama lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Ketentuan ini mencerminkan asas lex mitior, yang bertujuan melindungi seseorang dari penerapan hukum pidana yang lebih memberatkan akibat perubahan undang-undang.


6. Penutup

Kasus seperti yang terjadi di Sleman seharusnya tidak langsung diposisikan sebagai benar atau salah, melainkan sebagai bahan untuk menguji bagaimana hukum pidana bekerja.

KUHP baru tidak menghapus pembelaan terpaksa, tetapi menertibkan cara menilainya agar hukum tidak semata-mata bergantung pada penilaian subjektif, melainkan pada parameter yang jelas dan terukur.

Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H. – Pengacara dan Penulis Hukum
Punya pertanyaan hukum? silahkan kunjungi halaman Hubungi Saya 

Source

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum. Setiap perkara memiliki karakteristik unik yang memerlukan analisis dan penanganan profesional secara langsung.





Komentar