
1.
Pendahuluan
Belakangan
ini publik menyoroti sebuah peristiwa di Sleman, ketika seorang warga yang
mengejar pelaku kejahatan justru berujung diproses hukum. Banyak pertanyaan
muncul: apakah orang yang berniat menolong atau mencegah kejahatan tetap
bisa dipidana?
Kasus
ini bukan untuk disimpulkan sebagai pembelaan terpaksa, melainkan
menjadi konteks awal untuk memahami bagaimana hukum pidana menilai
tindakan seseorang dalam situasi darurat.
2.
Pembelaan Terpaksa dalam KUHP Lama
Dalam
KUHP lama, pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49.
Pasal ini memberikan dasar bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan
perbuatan untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman
serangan yang melawan hukum.
Berikut
bunyi Pasal 49 KUHP lama :
1.
Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan
pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan
kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan
atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum
2.
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung
disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman
serangan itu, tidak dipidana
Namun,
rumusan pasal tersebut relatif singkat dan tidak memberikan ukuran yang jelas
mengenai batas pembelaan, proporsionalitas, maupun kondisi batin pelaku.
Akibatnya, penerapannya sangat bergantung pada penilaian hakim terhadap
fakta konkret di persidangan.
3.
Pembelaan Terpaksa dalam KUHP Baru
KUHP
baru merumuskan ulang pembelaan terpaksa secara lebih terstruktur:
- Pasal
34 KUHP Baru
Berikut bunyi pasal
34 KUHP Baru :
“Setiap Orang
yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan
tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan
seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan
dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain”
Penjelasan Pasal
34 KUHP Baru :
“Ketentuan ini
mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:
a.
harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan
hukum yang bersifat seketika;
b.
pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain
(subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
c.
pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan
yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang
lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
d.
keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan
serangan yang diterima (proporsionalitas).”
Artinya suatu perbuatan
hukum dapat dikatakan sebagai “pembelaan terpaksa murni” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 KUHP jika memenuhi empat syarat kumulatif, yakni adanya
serangan seketika dan melawan hukum, tidak adanya jalan lain (subsidiaritas),
kepentingan hukum yang dilindungi bersifat limitatif, serta adanya keseimbangan
atau proporsionalitas.
- Pasal
43 KUHP Baru
Berikut bunyi Pasal
43 KUHP Baru :
“Setiap Orang
yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan
keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang
melawan hukum, tidak dipidana”
Penjelasan Pasal
43 KUHP Baru :
“Ketentuan ini
mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat:
a.
pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional
dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
b.
yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat
karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika”
Penerapan
pembelaan terpaksa yang melampaui batas harus memenuhi syarat pembelaan
tersebut tidak proporsional dan langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang
hebat akibat serangan atau ancaman serangan seketika.
Dengan
perumusan ini, KUHP baru tidak lagi hanya mengandalkan tafsir, melainkan
memberikan parameter normatif dalam menilai pembelaan terpaksa.
4.
Perubahan Utama: Cara Menilai, Bukan Membenarkan
Perbedaan
mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru bukan pada dibenarkan atau tidaknya
pembelaan terpaksa, melainkan pada cara hukum menilainya.
Jika sebelumnya penilaian sangat bergantung pada sudut pandang hakim, kini KUHP
baru menyediakan kerangka penilaian yang lebih jelas dan terukur.
Artinya,
tidak setiap tindakan dalam situasi darurat otomatis dianggap pembelaan
terpaksa, melainkan harus diuji berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan
undang-undang.
5.
Aturan Peralihan: KUHP Lama atau KUHP Baru yang Dipakai
KUHP
baru juga mengatur ketentuan peralihan, tepatnya dalam Pasal 3 ayat 1 KUHP Baru
yaitu:
Apabila
suatu perbuatan dilakukan sebelum KUHP baru berlaku, maka digunakan ketentuan
KUHP baru, kecuali apabila ketentuan dalam KUHP lama lebih menguntungkan bagi
terdakwa.
Ketentuan ini mencerminkan asas lex mitior, yang bertujuan melindungi seseorang dari penerapan hukum pidana yang lebih memberatkan akibat perubahan undang-undang.
6.
Penutup
KUHP baru tidak menghapus pembelaan terpaksa, tetapi menertibkan cara menilainya agar hukum tidak semata-mata bergantung pada penilaian subjektif, melainkan pada parameter yang jelas dan terukur.
Source
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum. Setiap perkara memiliki karakteristik unik yang memerlukan analisis dan penanganan profesional secara langsung.
Komentar
Posting Komentar