Pendahuluan
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan berbagai respons di tengah masyarakat,
termasuk dari kalangan lembaga keagamaan. Salah satu ketentuan yang menjadi
perhatian publik adalah Pasal 402 KUHP, yang kerap disalahpahami sebagai bentuk
kriminalisasi perilaku privat atau bahkan kriminalisasi perkawinan menurut
hukum agama.
Tulisan ini bertujuan untuk
menjelaskan Pasal 402 KUHP secara sistematis dengan menempatkannya dalam
kerangka hukum perkawinan nasional, hukum Islam, serta dikaitkan dengan Pasal
404 KUHP sebagai norma pidana administratif.
Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, perkawinan dinyatakan sah apabila telah memenuhi rukun nikah, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. Apabila rukun dan syarat tersebut terpenuhi, maka akad perkawinan dinilai sah secara agama.
Konsepsi ini menegaskan bahwa
penilaian sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum Islam sepenuhnya berada
dalam ranah hukum agama, bukan ditentukan oleh hukum pidana negara.
Perkawinan dalam Sistem Hukum Nasional
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membedakan antara:
- Sahnya perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), yang didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing; dan
- Kewajiban pencatatan perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yang berfungsi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam sistem administrasi negara.
Bagi umat Islam, ketentuan ini
diperjelas melalui Pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan
bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak
mempunyai kekuatan hukum. Frasa "tidak mempunyai kekuatan hukum"
tidak dimaknai sebagai tidak sah secara agama, melainkan tidak menimbulkan
akibat hukum dalam sistem hukum negara. Perlu ditegaskan bahwa mekanisme itsbat
nikah pada prinsipnya ditujukan bagi perkawinan yang dilangsungkan sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga tidak
dapat dipahami sebagai pembenaran umum terhadap praktik perkawinan yang sengaja
tidak dicatatkan setelah berlakunya undang-undang tersebut.
Analisis Pasal 402 KUHP
Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa masih terdapat perkawinan yang sah menurut undang-undang yang menjadi penghalang untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
Unsur utama pasal ini adalah:
- Adanya perkawinan yang sah dan masih berlaku menurut hukum negara;
- Dilakukannya perkawinan lain tanpa menghapus atau mengakhiri perkawinan yang pertama;
- Pengetahuan pelaku mengenai adanya perkawinan yang masih mengikat tersebut.
Dengan demikian, Pasal 402 KUHP
tidak mengatur hubungan di luar perkawinan, tidak mengatur zina, dan tidak pula
mengatur persoalan moral. Norma ini semata-mata ditujukan untuk menindak
penyalahgunaan status perkawinan yang sah menurut hukum negara, khususnya dalam
konteks larangan perkawinan ganda tanpa dasar hukum yang sah.
Pasal 404 KUHP sebagai Norma Pidana Administratif
Selain Pasal 402, KUHP juga memuat Pasal 404 yang mengatur sanksi pidana berupa denda terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 404 KUHP tidak dimaksudkan untuk menilai sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum Islam. Norma ini berfungsi sebagai instrumen ketertiban administrasi dan perlindungan hukum bagi para pihak, terutama terkait kepastian status hukum, hak dan kewajiban suami-istri, serta perlindungan bagi perempuan dan anak.
Oleh karena itu, Pasal 404 KUHP harus dibedakan secara tegas dari Pasal 402 KUHP. Pasal 404 menyasar pelanggaran kewajiban administratif pencatatan, sedangkan Pasal 402 menyasar pelanggaran substantif berupa perkawinan ganda yang melanggar hukum.
Korelasi Pasal 402 dan Pasal 404 KUHP
Secara sistemik, kedua pasal ini menunjukkan bahwa KUHP baru tidak menciptakan norma moral baru, melainkan menguatkan tertib hukum perkawinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksananya. Pemidanaan dalam Pasal 402 bersifat substantif, sedangkan pemidanaan dalam Pasal 404 bersifat administratif.
Pembedaan ini penting untuk
mencegah kesalahpahaman publik yang menganggap negara melakukan kriminalisasi
terhadap perkawinan menurut hukum agama.
Penutup
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pasal 402 KUHP tidak mengatur persoalan moral atau perilaku privat, melainkan mengatur penyalahgunaan status perkawinan yang sah menurut hukum negara. Sementara itu, Pasal 404 KUHP berfungsi sebagai instrumen penegakan ketertiban administrasi dan perlindungan hukum, tanpa mencampuri sah atau tidaknya akad perkawinan menurut hukum Islam. Oleh karena itu, pembacaan terhadap ketentuan-ketentuan KUHP baru harus dilakukan secara utuh dan diletakkan dalam konteks sistem hukum perkawinan nasional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Disclaimer:
Seluruh konten ini ditujukan untuk informasi dan edukasi hukum semata, bukan
sebagai pengganti nasihat hukum profesional. Setiap kasus memiliki
karakteristik unik yang memerlukan analisis dan penanganan profesional secara
langsung.
Source :
KUHP
UU No. 1 Tahun 1974
Kompilasi Hukum Islam

Komentar
Posting Komentar