Penerapan Pasal 402 KUHP Atas Perkawinan Siri


Pendahuluan

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan berbagai respons di tengah masyarakat, termasuk dari kalangan lembaga keagamaan. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 402 KUHP, yang kerap disalahpahami sebagai bentuk kriminalisasi perilaku privat atau bahkan kriminalisasi perkawinan menurut hukum agama.

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan Pasal 402 KUHP secara sistematis dengan menempatkannya dalam kerangka hukum perkawinan nasional, hukum Islam, serta dikaitkan dengan Pasal 404 KUHP sebagai norma pidana administratif.

 

Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Islam

Dalam hukum Islam, perkawinan dinyatakan sah apabila telah memenuhi rukun nikah, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. Apabila rukun dan syarat tersebut terpenuhi, maka akad perkawinan dinilai sah secara agama.

Konsepsi ini menegaskan bahwa penilaian sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum Islam sepenuhnya berada dalam ranah hukum agama, bukan ditentukan oleh hukum pidana negara.

 

Perkawinan dalam Sistem Hukum Nasional

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membedakan antara:

  1. Sahnya perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), yang didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing; dan
  2. Kewajiban pencatatan perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yang berfungsi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam sistem administrasi negara.

Bagi umat Islam, ketentuan ini diperjelas melalui Pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Frasa "tidak mempunyai kekuatan hukum" tidak dimaknai sebagai tidak sah secara agama, melainkan tidak menimbulkan akibat hukum dalam sistem hukum negara. Perlu ditegaskan bahwa mekanisme itsbat nikah pada prinsipnya ditujukan bagi perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga tidak dapat dipahami sebagai pembenaran umum terhadap praktik perkawinan yang sengaja tidak dicatatkan setelah berlakunya undang-undang tersebut.

 

Analisis Pasal 402 KUHP

Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa masih terdapat perkawinan yang sah menurut undang-undang yang menjadi penghalang untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

Unsur utama pasal ini adalah:

  1. Adanya perkawinan yang sah dan masih berlaku menurut hukum negara;
  2. Dilakukannya perkawinan lain tanpa menghapus atau mengakhiri perkawinan yang pertama;
  3. Pengetahuan pelaku mengenai adanya perkawinan yang masih mengikat tersebut.

Dengan demikian, Pasal 402 KUHP tidak mengatur hubungan di luar perkawinan, tidak mengatur zina, dan tidak pula mengatur persoalan moral. Norma ini semata-mata ditujukan untuk menindak penyalahgunaan status perkawinan yang sah menurut hukum negara, khususnya dalam konteks larangan perkawinan ganda tanpa dasar hukum yang sah.

 

Pasal 404 KUHP sebagai Norma Pidana Administratif

Selain Pasal 402, KUHP juga memuat Pasal 404 yang mengatur sanksi pidana berupa denda terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 404 KUHP tidak dimaksudkan untuk menilai sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum Islam. Norma ini berfungsi sebagai instrumen ketertiban administrasi dan perlindungan hukum bagi para pihak, terutama terkait kepastian status hukum, hak dan kewajiban suami-istri, serta perlindungan bagi perempuan dan anak.

Oleh karena itu, Pasal 404 KUHP harus dibedakan secara tegas dari Pasal 402 KUHP. Pasal 404 menyasar pelanggaran kewajiban administratif pencatatan, sedangkan Pasal 402 menyasar pelanggaran substantif berupa perkawinan ganda yang melanggar hukum.

 

Korelasi Pasal 402 dan Pasal 404 KUHP

Secara sistemik, kedua pasal ini menunjukkan bahwa KUHP baru tidak menciptakan norma moral baru, melainkan menguatkan tertib hukum perkawinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksananya. Pemidanaan dalam Pasal 402 bersifat substantif, sedangkan pemidanaan dalam Pasal 404 bersifat administratif.

Pembedaan ini penting untuk mencegah kesalahpahaman publik yang menganggap negara melakukan kriminalisasi terhadap perkawinan menurut hukum agama.

 

Penutup

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pasal 402 KUHP tidak mengatur persoalan moral atau perilaku privat, melainkan mengatur penyalahgunaan status perkawinan yang sah menurut hukum negara. Sementara itu, Pasal 404 KUHP berfungsi sebagai instrumen penegakan ketertiban administrasi dan perlindungan hukum, tanpa mencampuri sah atau tidaknya akad perkawinan menurut hukum Islam. Oleh karena itu, pembacaan terhadap ketentuan-ketentuan KUHP baru harus dilakukan secara utuh dan diletakkan dalam konteks sistem hukum perkawinan nasional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H. – Pengacara dan Penulis Hukum
Punya pertanyaan hukum? silahkan kunjungi halaman Hubungi Saya 

Disclaimer:

Seluruh konten ini ditujukan untuk informasi dan edukasi hukum semata, bukan sebagai pengganti nasihat hukum profesional. Setiap kasus memiliki karakteristik unik yang memerlukan analisis dan penanganan profesional secara langsung.

Source :

KUHP

UU No. 1 Tahun 1974

Kompilasi Hukum Islam


Komentar