Tolak Gugatan Nafkah Proporsional, MK Tegaskan Keadilan Rumah Tangga Bukan Hitungan Matematika


Pendahuluan

Pemohon mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 159/PUU-XXIV/2026. Pemohon menilai pasal tersebut usang dan mendasarkan gugatannya pada 5 poin utama:

1.     Anggapan Adanya Diskriminasi Struktural dan Gender 
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan mengandung diskriminasi struktural yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender (melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945). Aturan tersebut dianggap membagi peran secara kaku dan bias gender tradisional

2.       Beban Ekonomi Sepihak bagi Suami (Single Breadwinner Model)
Pemohon menyoroti bahwa bunyi undang-undang memposisikan suami sebagai satu-satunya entitas penanggung jawab ekonomi ("wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga"). Sebaliknya, ayat selanjutnya dinilai membebaskan istri secara absolut dari kewajiban memikul beban ekonomi keluarga dan sekadar berkewajiban mengatur urusan rumah tangga. Menurut Pemohon, model pencari nafkah tunggal (single breadwinner) ini sudah tidak responsif terhadap pergeseran budaya, disrupsi ekonomi, dan emansipasi di era modern.

3.       Ketidakadilan Saat Terjadi Krisis Finansial atau Kesehatan
Pemohon mendalilkan bahwa teks undang-undang yang dirumuskan sejak tahun 1974 ini gagal hadir sebagai pelindung ketika resesi menghantam, atau ketika suami kehilangan kapasitas finansial dan kesehatannya. Teks yang kaku tersebut dinilai berpotensi menjerat suami (termasuk Pemohon) dalam penuntutan hukum yang "zalim dan melampaui kepantasan kemanusiaan" ketika ia tidak mampu lagi memenuhi kewajiban ekonomi tersebut.

4.       Menggugat Makna "Penolong yang Sepadan"
Pemohon merujuk pada nilai filosofis perkawinan di mana suami dan istri seharusnya menjadi "penolong yang sepadan". Sepadan berarti setara, sederajat, dan saling melengkapi. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar undang-undang menetapkan bahwa suami dan istri memiliki kedudukan hukum yang sama dan berkewajiban untuk memelihara keluarga melalui pengorbanan kerja serta harta bersama.

5.       Tuntutan Kontribusi Proporsional Finansial (à proportion de leurs facultés respectives) 
Pemohon menginginkan adanya tafsir konstitusional baru yang hidup (living constitution). Pemohon menuntut agar hukum menetapkan bahwa—kecuali disepakati lain dalam perjanjian pranikah, masing-masing pasangan (baik suami maupun istri) harus dan wajib berkontribusi pada pengeluaran rumah tangga sebanding dengan kapasitas sarana finansial yang mereka miliki.


Bunyi Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 

  1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
  2. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya


Tanggapan Hakim atas Permohonan Pemohon

Tuntutan & Argumen Pemohon

Tanggapan & Pertimbangan Hakim MK

Tuntutan 1 (Diskriminasi Gender)



Mendalilkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan bias gender, diskriminatif, dan menempatkan suami-istri dalam kotak peran tradisional yang kaku.

Aturan Tidak Diskriminatif



Aturan tersebut tidak diskriminatif. Pembagian peran (suami mencari nafkah, istri mengurus rumah tangga) bukanlah bentuk pengkastaan sosial, melainkan rumusan ideal yang bersifat fungsional demi menjaga stabilitas dan keharmonisan rumah tangga. Kontribusi domestik memiliki nilai yang setara secara sosial dan hukum dengan kontribusi finansial.

Tuntutan 2 (Model Single Breadwinner)



Mendalilkan UU Perkawinan memaksa suami menjadi satu-satunya pencari nafkah, sementara istri dibebaskan secara absolut dari beban ekonomi.

Tidak Bersifat Kaku (Absolut)



Rumusan undang-undang tersebut tidak bersifat kaku (absolut). Kewajiban nafkah suami senantiasa berbanding lurus dengan kemampuan nyata (real capacity) yang dimiliki suami. Hukum tidak pernah memaksa suami untuk memenuhi kebutuhan di luar batas kemampuannya. Hakikat dari pasal tersebut adalah perlindungan, bukan pemaksaan ekonomi sepihak yang buta terhadap realita.

 

Tuntutan 3 (Jerat Hukum Saat Krisis)



Mendalilkan UU Perkawinan ini menjebak suami dalam jerat hukum ketika ia mengalami PHK, sakit, atau bangkrut, karena ia tetap dituntut menafkahi secara kaku.

 

Pendekatan Kasuistik



Dalam praktik peradilan (baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri), hakim selalu menggunakan pendekatan kasuistik (melihat kasus per kasus). Jika terbukti suami kehilangan kemampuan bekerja karena sakit permanen atau PHK, hakim tidak akan menjatuhkan putusan nafkah yang membebani. Hukum di Indonesia tidak menutup mata terhadap keadaan darurat (overmacht) yang dialami suami.

Tuntutan 4 (Makna "Penolong yang Sepadan")



Meminta agar definisi "penolong yang sepadan" diartikan sebagai kewajiban memikul beban ekonomi secara setara dan bersama-sama menggunakan harta bersama.

 

Konsep Saling Melengkapi



Konsep "penolong yang sepadan" justru sudah tercermin dari pembagian tugas yang saling melengkapi tersebut. Kesepadanan tidak harus diartikan secara matematis bahwa kedua belah pihak harus bekerja mencari uang. Saling menolong dapat diwujudkan dalam bentuk pembagian peran yang disepakati bersama oleh suami istri demi kepentingan terbaik keluarga

 

Tuntutan 5 (Kewajiban Istri Menafkahi)



Meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan aturan baru bahwa istri wajib ikut membiayai rumah tangga secara proporsional sesuai kapasitas keuangannya.

 

Diserahkan pada Keleluasaan Pasangan



Hal tersebut tidak perlu diatur secara memaksa oleh negara melalui putusan MK. Undang-Undang Perkawinan menyerahkan keleluasaan bagi suami istri untuk mengatur rumah tangga mereka sendiri, termasuk melalui kesepakatan lisan maupun tertulis (seperti perjanjian perkawinan/pisah harta). Mengharuskan istri secara hukum untuk ikut menafkahi justru berpotensi merusak sendi-sendi kelonggaran domestik yang disepakati secara sukarela oleh pasangan.


Kesimpulan Akhir Hakim MK

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ketentuan Pasal 34 UU Perkawinan masih sangat relevan, konstitusional, dan tidak melanggar UUD 1945. Norma tersebut dinilai sudah cukup fleksibel dalam penerapannya di pengadilan, sehingga kekhawatiran Pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat (unreasonable). Atas dasar itulah, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.


Argumen Menarik di Balik Putusan MK

1.     Perkawinan atas Kesepakatan Bersama (Asas Konsensual)

Dengan menekankan bahwa perkawinan dibentuk atas "kesepakatan bersama", MK menegaskan bahwa hubungan suami-istri di Indonesia adalah hubungan kemitraan (partnership), bukan hubungan atasan-bawahan atau majikan-buruh. Karena didasarkan pada kesepakatan, maka segala dinamika di dalamnya termasuk bagaimana manajemen keuangan keluarga—seharusnya diselesaikan lewat musyawarah domestik, bukan dipaksa oleh intervensi hukum negara secara kaku.

2.      Hak dan Kewajiban yang Sepadan Termasuk Pasca-Perceraian

·         Saat Perkawinan: Suami istri punya hak setara .

·     Setelah Perceraian: MK menegaskan bahwa perceraian hanya memutus ikatan suami-istri, tetapi tidak memutus ikatan keayahan dan keibuan. Hak dan kewajiban mengasuh anak tetap sepadan. Mantan suami wajib menafkahi secara finansial (sesuai kemampuan), dan mantan istri wajib mengasuh dengan amanah. Penegasan MK ini menjadi tameng hukum penting agar uang nafkah anak kandung pasca-perceraian tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain yang melanggar asas kepatutan.

3.     Pemisahan Harta Bawaan & Perjanjian Kawin

MK mengingatkan Pemohon bahwa hukum Indonesia sudah menyediakan "jalan keluar" jika sebuah pasangan ingin membagi beban finansial secara matematis sejak awal. Melalui Perjanjian Perkawinan (Prenup/Postnup) dan aturan mengenai Harta Bawaan (Pasal 35 UU Perkawinan), suami istri bisa menyepakati bahwa istri wajib ikut membiayai rumah tangga atau menetapkan pemisahan harta total. Jadi, instrumen hukumnya sudah ada, tidak perlu menghapus atau mengubah Pasal 34.

4.     Keringanan Nafkah Jika Tidak Mampu

Ini adalah jawaban paling realistis dari MK untuk membela para suami yang sedang terpuruk (sakit atau korban PHK). MK secara resmi mengakui bahwa jika suami nyata-nyata tidak mampu, hukum memberikan keringanan (discharging/reduction of maintenance). Pengadilan tidak akan menjatuhkan hukuman atau paksaan ekonomi kepada suami yang tidak berdaya secara finansial, karena hukum Indonesia tidak menganut asas keadilan yang buta.

Penutup

Pemeriksaan Setempat bukan sekadar kunjungan Majelis Hakim ke lokasi sengketa.

Melalui Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai objek perkara sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam sengketa tanah, bangunan, maupun harta bersama, Pemeriksaan Setempat sering menjadi salah satu tahapan penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan menghindari kesulitan pada tahap pelaksanaan putusan.

Dengan demikian, Pemeriksaan Setempat tidak hanya membantu Majelis Hakim menemukan fakta yang lebih akurat, tetapi juga mendukung terwujudnya putusan yang dapat dilaksanakan secara efektif.

Sumber :

Putusan MK Nomor 159/PUU-XXIV/2026
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H.
Advokat dan Penulis Hukum

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi hukum secara umum. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum (legal advice) dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu tanpa mempertimbangkan fakta, bukti, dan kondisi yang spesifik pada setiap kasus.

Komentar