Pendahuluan
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan mengandung diskriminasi struktural yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender (melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945). Aturan tersebut dianggap membagi peran secara kaku dan bias gender tradisional
2. Beban Ekonomi Sepihak bagi Suami (Single Breadwinner Model)
Pemohon menyoroti bahwa bunyi undang-undang memposisikan suami sebagai satu-satunya entitas penanggung jawab ekonomi ("wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga"). Sebaliknya, ayat selanjutnya dinilai membebaskan istri secara absolut dari kewajiban memikul beban ekonomi keluarga dan sekadar berkewajiban mengatur urusan rumah tangga. Menurut Pemohon, model pencari nafkah tunggal (single breadwinner) ini sudah tidak responsif terhadap pergeseran budaya, disrupsi ekonomi, dan emansipasi di era modern.
3. Ketidakadilan Saat Terjadi Krisis Finansial atau Kesehatan
Pemohon mendalilkan bahwa teks undang-undang yang dirumuskan sejak tahun 1974 ini gagal hadir sebagai pelindung ketika resesi menghantam, atau ketika suami kehilangan kapasitas finansial dan kesehatannya. Teks yang kaku tersebut dinilai berpotensi menjerat suami (termasuk Pemohon) dalam penuntutan hukum yang "zalim dan melampaui kepantasan kemanusiaan" ketika ia tidak mampu lagi memenuhi kewajiban ekonomi tersebut.
4. Menggugat Makna "Penolong yang Sepadan"
Pemohon merujuk pada nilai filosofis perkawinan di mana suami dan istri seharusnya menjadi "penolong yang sepadan". Sepadan berarti setara, sederajat, dan saling melengkapi. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar undang-undang menetapkan bahwa suami dan istri memiliki kedudukan hukum yang sama dan berkewajiban untuk memelihara keluarga melalui pengorbanan kerja serta harta bersama.
5. Tuntutan Kontribusi Proporsional Finansial (à proportion de leurs facultés respectives)
Pemohon menginginkan adanya tafsir konstitusional baru yang hidup (living constitution). Pemohon menuntut agar hukum menetapkan bahwa—kecuali disepakati lain dalam perjanjian pranikah, masing-masing pasangan (baik suami maupun istri) harus dan wajib berkontribusi pada pengeluaran rumah tangga sebanding dengan kapasitas sarana finansial yang mereka miliki.
Bunyi Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
- Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya
Tanggapan Hakim atas Permohonan Pemohon
|
Tuntutan & Argumen Pemohon |
Tanggapan & Pertimbangan Hakim MK |
|
Tuntutan 1 (Diskriminasi Gender)
Mendalilkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan bias gender,
diskriminatif, dan menempatkan suami-istri dalam kotak peran tradisional yang
kaku. |
Aturan Tidak Diskriminatif
Aturan tersebut tidak diskriminatif. Pembagian peran (suami mencari
nafkah, istri mengurus rumah tangga) bukanlah bentuk pengkastaan sosial,
melainkan rumusan ideal yang bersifat fungsional demi menjaga stabilitas dan
keharmonisan rumah tangga. Kontribusi domestik memiliki nilai yang setara
secara sosial dan hukum dengan kontribusi finansial. |
|
Tuntutan 2 (Model Single Breadwinner)
Mendalilkan UU Perkawinan memaksa suami menjadi satu-satunya pencari
nafkah, sementara istri dibebaskan secara absolut dari beban ekonomi. |
Tidak Bersifat Kaku (Absolut)
Rumusan undang-undang tersebut tidak bersifat kaku (absolut).
Kewajiban nafkah suami senantiasa berbanding lurus dengan kemampuan nyata (real
capacity) yang dimiliki suami. Hukum tidak pernah memaksa suami untuk
memenuhi kebutuhan di luar batas kemampuannya. Hakikat dari pasal tersebut
adalah perlindungan, bukan pemaksaan ekonomi sepihak yang buta terhadap
realita. |
|
Tuntutan 3 (Jerat Hukum Saat Krisis)
Mendalilkan UU Perkawinan ini menjebak suami dalam jerat hukum ketika
ia mengalami PHK, sakit, atau bangkrut, karena ia tetap dituntut menafkahi
secara kaku. |
Pendekatan Kasuistik
Dalam praktik peradilan (baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan
Negeri), hakim selalu menggunakan pendekatan kasuistik (melihat kasus per
kasus). Jika terbukti suami kehilangan kemampuan bekerja karena sakit
permanen atau PHK, hakim tidak akan menjatuhkan putusan nafkah yang
membebani. Hukum di Indonesia tidak menutup mata terhadap keadaan darurat
(overmacht) yang dialami suami. |
|
Tuntutan 4 (Makna "Penolong yang Sepadan")
Meminta agar definisi "penolong yang sepadan" diartikan
sebagai kewajiban memikul beban ekonomi secara setara dan bersama-sama
menggunakan harta bersama. |
Konsep Saling Melengkapi
Konsep "penolong yang sepadan" justru sudah tercermin dari
pembagian tugas yang saling melengkapi tersebut. Kesepadanan tidak harus
diartikan secara matematis bahwa kedua belah pihak harus bekerja mencari
uang. Saling menolong dapat diwujudkan dalam bentuk pembagian peran yang
disepakati bersama oleh suami istri demi kepentingan terbaik keluarga |
|
Tuntutan 5 (Kewajiban Istri Menafkahi)
Meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan aturan baru bahwa istri wajib
ikut membiayai rumah tangga secara proporsional sesuai kapasitas keuangannya.
|
Diserahkan pada Keleluasaan Pasangan
Hal tersebut tidak perlu diatur secara memaksa oleh negara melalui
putusan MK. Undang-Undang Perkawinan menyerahkan keleluasaan bagi suami istri
untuk mengatur rumah tangga mereka sendiri, termasuk melalui kesepakatan
lisan maupun tertulis (seperti perjanjian perkawinan/pisah harta).
Mengharuskan istri secara hukum untuk ikut menafkahi justru berpotensi
merusak sendi-sendi kelonggaran domestik yang disepakati secara sukarela oleh
pasangan. |
Kesimpulan Akhir Hakim MK
Mahkamah
Konstitusi menilai bahwa ketentuan Pasal 34 UU Perkawinan masih sangat relevan,
konstitusional, dan tidak melanggar UUD 1945. Norma tersebut dinilai sudah
cukup fleksibel dalam penerapannya di pengadilan, sehingga kekhawatiran Pemohon
dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat (unreasonable). Atas dasar itulah,
MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Argumen Menarik di Balik Putusan MK
1. Perkawinan atas Kesepakatan Bersama (Asas
Konsensual)
Dengan menekankan bahwa perkawinan dibentuk atas
"kesepakatan bersama", MK menegaskan bahwa hubungan suami-istri di
Indonesia adalah hubungan kemitraan (partnership), bukan hubungan
atasan-bawahan atau majikan-buruh. Karena didasarkan pada kesepakatan, maka
segala dinamika di dalamnya termasuk bagaimana manajemen keuangan
keluarga—seharusnya diselesaikan lewat musyawarah domestik, bukan dipaksa oleh
intervensi hukum negara secara kaku.
2. Hak dan Kewajiban yang Sepadan Termasuk
Pasca-Perceraian
·
Saat Perkawinan: Suami istri punya hak setara .
· Setelah Perceraian: MK menegaskan bahwa
perceraian hanya memutus ikatan suami-istri, tetapi tidak memutus ikatan
keayahan dan keibuan. Hak dan kewajiban mengasuh anak tetap sepadan. Mantan
suami wajib menafkahi secara finansial (sesuai kemampuan), dan mantan istri
wajib mengasuh dengan amanah. Penegasan MK ini menjadi tameng hukum penting
agar uang nafkah anak kandung pasca-perceraian tidak disalahgunakan untuk
kepentingan lain yang melanggar asas kepatutan.
3. Pemisahan Harta Bawaan & Perjanjian Kawin
MK mengingatkan Pemohon bahwa hukum Indonesia sudah
menyediakan "jalan keluar" jika sebuah pasangan ingin membagi beban
finansial secara matematis sejak awal. Melalui Perjanjian Perkawinan
(Prenup/Postnup) dan aturan mengenai Harta Bawaan (Pasal 35 UU Perkawinan),
suami istri bisa menyepakati bahwa istri wajib ikut membiayai rumah tangga atau
menetapkan pemisahan harta total. Jadi, instrumen hukumnya sudah ada, tidak
perlu menghapus atau mengubah Pasal 34.
4. Keringanan Nafkah Jika Tidak Mampu
Ini adalah jawaban paling realistis dari MK untuk membela para suami yang sedang terpuruk (sakit atau korban PHK). MK secara resmi mengakui bahwa jika suami nyata-nyata tidak mampu, hukum memberikan keringanan (discharging/reduction of maintenance). Pengadilan tidak akan menjatuhkan hukuman atau paksaan ekonomi kepada suami yang tidak berdaya secara finansial, karena hukum Indonesia tidak menganut asas keadilan yang buta.
Penutup
Pemeriksaan Setempat bukan
sekadar kunjungan Majelis Hakim ke lokasi sengketa.
Melalui Pemeriksaan Setempat, Majelis
Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai objek perkara
sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga
sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam sengketa tanah, bangunan, maupun
harta bersama, Pemeriksaan Setempat sering menjadi salah satu tahapan penting
untuk mewujudkan kepastian hukum dan menghindari kesulitan pada tahap
pelaksanaan putusan.
Dengan demikian, Pemeriksaan Setempat tidak hanya membantu Majelis Hakim menemukan fakta yang lebih akurat, tetapi juga mendukung terwujudnya putusan yang dapat dilaksanakan secara efektif.
Sumber :
Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H.
Advokat dan Penulis Hukum
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi hukum secara umum. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum (legal advice) dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu tanpa mempertimbangkan fakta, bukti, dan kondisi yang spesifik pada setiap kasus.

Komentar
Posting Komentar