Ketika Dompet Digital Warga Pati Dikunci, Membaca Siasat Finansial di Balik Kasus Rekening Aktivis Pati


Pendahuluan

Bayangkan Anda dan puluhan warga patungan menyewa bus, membeli nasi bungkus, dan menyiapkan spanduk demi bisa datang ke ibu kota untuk menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI. Tepat ketika rombongan tiba di tempat tujuan, dompet digital kolektif yang menampung seluruh dana operasional itu tiba-tiba dikunci rapat oleh bank, tanpa pemberitahuan dan tanpa basa-basi.

Itulah yang dialami Supriyono, atau yang akrab disapa Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2026. Rekening pribadinya di Bank Mandiri, yang menampung dana pribadi sekaligus donasi logistik warga senilai Rp. 80,9 juta, mendadak dibatasi dan tidak bisa diakses. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang tidak sederhana, apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau bentuk pembungkaman gerakan sipil lewat kontrol akses keuangan?

1. Rantai Senyap Pembatasan Digital: Kronologi 96 Jam Kegaduhan

Perjalanan warga Pati mencari keadilan di Jakarta diwarnai dengan serangkaian tindakan pembatasan digital yang terstruktur terhadap Supriyono.

Pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2026 — begitu rombongan warga tiba di Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, Supriyono mendapati akses transaksi rekening Bank Mandiri pribadinya sudah dibatasi. Video protesnya atas pembatasan dana donasi ini langsung menyebar dan viral di media sosial.

Pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2026 — ruang gerak digital Supriyono makin dipersempit. Sekitar pukul 11.00 WIB, akun TikTok pribadinya diblokir mendadak. Dua jam kemudian, pukul 13.00 WIB, akses transaksi rekening Bank Mandirinya resmi dibatasi sepenuhnya secara sepihak.

Pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2026 — sekitar pukul 03.00 dini hari, akun WhatsApp pribadi Supriyono dilaporkan hilang atau terblokir. Malamnya, pukul 21.20 WIB, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akhirnya merilis permintaan maaf lewat media sosial, sekaligus mengonfirmasi bahwa pembatasan itu dilakukan demi mematuhi permintaan tertulis resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Pada hari Senin, 24 Agustus 2026 — Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK sama sekali tidak terlibat dalam penghentian transaksi rekening AMPB. Di hari yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan bahwa kepolisian tidak melakukan pemblokiran permanen, melainkan mengirimkan surat permohonan penundaan transaksi selama 5 hari kerja atas dugaan penggalangan dana publik ilegal oleh perorangan.

Pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2026 — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan penundaan transaksi oleh bank didasarkan pada mekanisme UU TPPU dan POJK No. 8 Tahun 2023 Tentang APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan. OJK menegaskan tindakan ini sifatnya sementara, dan apabila hasil penyelidikan kepolisian tidak menemukan unsur pidana, bank demi hukum wajib segera membuka kembali akses rekening nasabah.

2. “Penundaan” vs “Pemblokiran” Bukan Sekadar Soal Istilah

Klarifikasi Polda Metro Jaya, bahwa tindakan mereka bukan “pemblokiran” melainkan “permohonan penundaan transaksi,” bukan cuma persoalan pilihan kata. Ada alasan hukum yang lebih dalam di baliknya: menghindari koridor hukum acara pidana yang jauh lebih ketat.

Berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU) dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 Tentang APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan, bank (PJK) memang diperbolehkan menunda transaksi sementara paling lama 5 (lima) hari kerja atas perintah tertulis penyidik. Tindakan ini murni administratif, bukan penyitaan, dan tidak boleh diasumsikan sebagai bukti bahwa nasabah sudah bersalah.

Persoalannya, jika APH ingin melanjutkan pembatasan hak finansial itu melampaui batas waktu administratif 5 hari kerja, mereka tidak bisa lagi berlindung di balik istilah “penundaan”, mereka harus masuk ke rezim pemblokiran rekening yang formal.

3. Koridor Ketat “Upaya Paksa” Finansial dalam KUHAP Baru

Di bawah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), pemblokiran rekening bank diklasifikasikan sebagai Upaya Paksa yang membatasi hak asasi warga negara atas kepemilikan aset, meski sifatnya sementara.

Untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat, KUHAP memasang pagar pembatas yudisial yang cukup ketat:

Wajib izin tertulis pengadilan. Berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, setiap tindakan pemblokiran oleh penyidik wajib mengantongi izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Mekanisme keadaan mendesak (Pasal 140 ayat 7–12 KUHAP). Penyidik boleh memblokir lebih dulu tanpa izin Ketua PN jika ada potensi darurat, misalnya kekhawatiran aset akan segera dialihkan. Tapi dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah pemblokiran, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua PN, yang kemudian wajib memberi penetapan setuju atau menolak dalam 2x24 jam berikutnya. Jika Ketua PN menolak, pemblokiran itu demi hukum wajib dicabut paling lambat 3 (tiga) hari kerja melalui surat perintah pencabutan.

Di lapangan, celah yang sering dimanfaatkan APH adalah masa transisi administratif 5 hari kerja “penundaan transaksi” di UU TPPU dipakai untuk menahan dana tanpa perlu segera melapor dan meminta izin tertulis Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diwajibkan dalam KUHAP.

4. Dalih Penghimpunan Dana Tanpa Izin yang Gugur Sendiri

Alasan utama Polda Metro Jaya menunda transaksi rekening Supriyono adalah dugaan aktivitas “penghimpunan dana masyarakat dalam jumlah besar oleh perorangan tanpa izin,” dengan merujuk Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU P2SK). Tapi kalau pasal ini dibaca utuh, dalih penyelidikan tersebut sebenarnya gugur demi hukum.

Pasal 237 UU P2SK menegaskan:

“Setiap Orang dilarang melakukan:

a. Penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;

b. Penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;

c. Penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan

d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran,

selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.”

Namun Penjelasan Pasal 237 huruf a UU P2SK menyebutkan bahwa “ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, misalnya arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.” Pengecualian yang sama juga ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Karena pengumpulan dana sekitar Rp. 80,9 juta oleh AMPB dialokasikan murni untuk logistik, transportasi, konsumsi, dan akomodasi warga dalam menyampaikan pendapat (tujuan sosial, bukan komersial), sehingga aktivitas ini demi hukum berada di luar rezim sektor jasa keuangan (UU P2SK).

5. Paradoks Izin PUB Dinas Sosial

Kalau begitu, apakah pengumpulan dana unjuk rasa warga Pati wajib punya izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dari Kementerian Sosial?

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang (selanjutnya disebut UU PUB) jo. Pasal 1 angka 1 PP Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, izin PUB hanya diwajibkan untuk pengumpulan dana pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, keagamaan, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. Sementara itu, aksi unjuk rasa untuk mengkritik kebijakan negara yang dalam hal ini “RUU Perampasan Aset”  secara yuridis masuk kategori kegiatan politik praktis atau advokasi kebijakan, bukan pelayanan kesejahteraan sosial seperti menyantuni fakir miskin.

Bahkan ada aturan yang secara eksplisit melarang dana unjuk rasa politik memakai izin Kemensos, Pasal 5 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Permensos Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang mewajibkan penyelenggara PUB melampirkan pernyataan tertulis bermeterai bahwa dana yang dihimpun tidak akan disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, politik, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Dengan kata lain, unjuk rasa yang mendesak pengesahan undang-undang adalah aktivitas politik praktis, sehingga pengumpulan dana untuk demo semacam ini secara mutlak dilarang masuk ke rezim perizinan PUB Kemensos. Meminta Supriyono memiliki izin PUB untuk menggalang dana unjuk rasa adalah kesesatan logika hukum.

6. Hak Unjuk Rasa dan Bayang-Bayang Hukuman Sebelum Sidang

Hak warga negara untuk menyampaikan kritik, saran, maupun unjuk rasa yang tertib dilindungi kokoh oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD NRI 1945, Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Penjelasan Pasal 218 ayat (2) dan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) semuanya bagian dari pilar kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.

Ketika aparat penegak hukum gegabah membatasi akses keuangan pribadi warga negara tanpa bukti pidana asal yang kuat, tindakan itu berisiko menjelma menjadi hukuman terselubung sebelum sidang pengadilan. Warga negara didera tekanan ekonomi, reputasi sosialnya rusak, dan aktivitas organisasinya lumpuh, semua ini terjadi sebelum ia pernah dinyatakan bersalah oleh hakim mana pun.

Jika dalam batas waktu 5 (lima) hari kerja masa penundaan transaksi berakhir dan penyidik kepolisian tidak bisa membuktikan adanya aliran hasil kejahatan pencucian uang sebagaimana diatur UU TPPU dan KUHP, maka Bank Mandiri demi hukum wajib membuka kembali akses rekening Supriyono tanpa syarat. Membiarkannya menggantung tanpa kejelasan hukum adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi konsumen sektor jasa keuangan.

Penutup

Kasus rekening Supriyono ini pada akhirnya bukan sekadar cerita satu aktivis di Pati. Ia menyingkap betapa tipisnya batas antara mekanisme pengawasan keuangan yang sah dan alat pembungkaman gerakan sipil, kalau tidak dikawal ketat oleh kontrol yudisial. Selama batas waktu dan prosedur dalam KUHAP benar-benar dijalankan, publik punya alat ukur yang jelas untuk menilai, apakah tindakan aparat ini murni penegakan hukum, atau justru siasat administratif untuk meredam suara warga.

Sumber :

1. UUD NRI 1945

2. UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

3. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

4. UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

5. UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

6. UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)

7. UU Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB)

8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Permensos Nomor 8 Tahun 2021

11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan

12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen di SJK

13. Sindonews: “Botok AMPB Ungkap Selain Rekening Bank, Akun Medsosnya Mendadak Juga Diblokir”

14. Media Justitia: “Bank Mandiri Blokir Rekening Koordinator Aksi Warga Pati atas Permintaan Aparat…”

15. Berita Nasional Update: “Rekening Warga Pati Ditunda Transaksinya, OJK Tegaskan Harus Dibuka Jika Tak Ada Pelanggaran”


Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H.
Advokat dan Penulis Hukum

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi hukum secara umum. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum (legal advice) dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu tanpa mempertimbangkan fakta, bukti, dan kondisi yang spesifik pada setiap kasus.

Komentar