Ketika Dompet Digital Warga Pati Dikunci, Membaca Siasat Finansial di Balik Kasus Rekening Aktivis Pati
Pendahuluan
Bayangkan Anda dan puluhan warga patungan menyewa bus, membeli nasi bungkus, dan menyiapkan spanduk demi bisa datang ke ibu kota untuk menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI. Tepat ketika rombongan tiba di tempat tujuan, dompet digital kolektif yang menampung seluruh dana operasional itu tiba-tiba dikunci rapat oleh bank, tanpa pemberitahuan dan tanpa basa-basi.
Itulah yang dialami Supriyono, atau yang akrab disapa Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2026. Rekening pribadinya di Bank Mandiri, yang menampung dana pribadi sekaligus donasi logistik warga senilai Rp. 80,9 juta, mendadak dibatasi dan tidak bisa diakses. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang tidak sederhana, apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau bentuk pembungkaman gerakan sipil lewat kontrol akses keuangan?
1. Rantai Senyap Pembatasan Digital: Kronologi 96 Jam Kegaduhan
Perjalanan
warga Pati mencari keadilan di Jakarta diwarnai dengan serangkaian tindakan
pembatasan digital yang terstruktur terhadap Supriyono.
Pada hari
Jumat, tanggal 21 Agustus 2026 — begitu rombongan warga tiba di Jakarta
untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, Supriyono mendapati akses
transaksi rekening Bank Mandiri pribadinya sudah dibatasi. Video protesnya atas
pembatasan dana donasi ini langsung menyebar dan viral di media sosial.
Pada hari
Sabtu, tanggal 22 Agustus 2026 — ruang gerak digital Supriyono makin
dipersempit. Sekitar pukul 11.00 WIB, akun TikTok pribadinya diblokir mendadak.
Dua jam kemudian, pukul 13.00 WIB, akses transaksi rekening Bank Mandirinya
resmi dibatasi sepenuhnya secara sepihak.
Pada hari
Minggu, tanggal 23 Agustus 2026 — sekitar pukul 03.00 dini hari, akun
WhatsApp pribadi Supriyono dilaporkan hilang atau terblokir. Malamnya, pukul
21.20 WIB, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akhirnya merilis permintaan
maaf lewat media sosial, sekaligus mengonfirmasi bahwa pembatasan itu dilakukan
demi mematuhi permintaan tertulis resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada hari
Senin, 24 Agustus 2026 — Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK
sama sekali tidak terlibat dalam penghentian transaksi rekening AMPB. Di hari
yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan
bahwa kepolisian tidak melakukan pemblokiran permanen, melainkan mengirimkan
surat permohonan penundaan transaksi selama 5 hari kerja atas dugaan
penggalangan dana publik ilegal oleh perorangan.
Pada hari
Selasa, tanggal 25 Agustus 2026 — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Dian Ediana Rae menyatakan penundaan transaksi oleh bank didasarkan pada
mekanisme UU TPPU dan POJK No. 8 Tahun 2023 Tentang APU-PPT di Sektor
Jasa Keuangan. OJK menegaskan tindakan ini sifatnya sementara, dan apabila
hasil penyelidikan kepolisian tidak menemukan unsur pidana, bank demi hukum
wajib segera membuka kembali akses rekening nasabah.
2. “Penundaan” vs “Pemblokiran” Bukan Sekadar Soal Istilah
Klarifikasi
Polda Metro Jaya, bahwa tindakan mereka bukan “pemblokiran” melainkan “permohonan
penundaan transaksi,” bukan cuma persoalan pilihan kata. Ada alasan hukum
yang lebih dalam di baliknya: menghindari koridor hukum acara pidana yang jauh
lebih ketat.
Berdasarkan Pasal
26 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya
disebut UU TPPU) dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 Tentang APU-PPT di
Sektor Jasa Keuangan, bank (PJK) memang diperbolehkan menunda transaksi
sementara paling lama 5 (lima) hari kerja atas perintah tertulis penyidik.
Tindakan ini murni administratif, bukan penyitaan, dan tidak boleh diasumsikan
sebagai bukti bahwa nasabah sudah bersalah.
Persoalannya,
jika APH ingin melanjutkan pembatasan hak finansial itu melampaui batas waktu
administratif 5 hari kerja, mereka tidak bisa lagi berlindung di balik istilah
“penundaan”, mereka harus masuk ke rezim pemblokiran rekening yang
formal.
3. Koridor Ketat “Upaya Paksa” Finansial dalam KUHAP Baru
Di bawah UU
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya
disebut KUHAP), pemblokiran rekening bank diklasifikasikan sebagai Upaya
Paksa yang membatasi hak asasi warga negara atas kepemilikan aset, meski
sifatnya sementara.
Untuk
mencegah kesewenang-wenangan aparat, KUHAP memasang pagar pembatas yudisial
yang cukup ketat:
Wajib
izin tertulis pengadilan. Berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP,
setiap tindakan pemblokiran oleh penyidik wajib mengantongi izin tertulis dari
Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Mekanisme
keadaan mendesak (Pasal 140 ayat 7–12 KUHAP). Penyidik boleh memblokir
lebih dulu tanpa izin Ketua PN jika ada potensi darurat, misalnya kekhawatiran
aset akan segera dialihkan. Tapi dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah
pemblokiran, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua PN, yang kemudian wajib memberi
penetapan setuju atau menolak dalam 2x24 jam berikutnya. Jika Ketua PN menolak,
pemblokiran itu demi hukum wajib dicabut paling lambat 3 (tiga) hari kerja
melalui surat perintah pencabutan.
Di lapangan,
celah yang sering dimanfaatkan APH adalah masa transisi administratif 5 hari
kerja “penundaan transaksi” di UU TPPU dipakai untuk menahan dana
tanpa perlu segera melapor dan meminta izin tertulis Ketua Pengadilan Negeri
sebagaimana diwajibkan dalam KUHAP.
4. Dalih Penghimpunan Dana Tanpa Izin yang Gugur Sendiri
Alasan utama
Polda Metro Jaya menunda transaksi rekening Supriyono adalah dugaan aktivitas
“penghimpunan dana masyarakat dalam jumlah besar oleh perorangan tanpa izin,”
dengan merujuk Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya
disebut UU P2SK). Tapi kalau pasal ini dibaca utuh, dalih penyelidikan
tersebut sebenarnya gugur demi hukum.
Pasal 237
UU P2SK menegaskan:
“Setiap
Orang dilarang melakukan:
a.
Penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
b.
Penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;
c.
Penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan
d.
kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran
dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk
atau jasa sistem pembayaran,
selain
yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.”
Namun Penjelasan
Pasal 237 huruf a UU P2SK menyebutkan bahwa “ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, misalnya
arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.” Pengecualian
yang sama juga ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a POJK
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Karena
pengumpulan dana sekitar Rp. 80,9 juta oleh AMPB dialokasikan murni untuk
logistik, transportasi, konsumsi, dan akomodasi warga dalam menyampaikan
pendapat (tujuan sosial, bukan komersial), sehingga aktivitas ini demi hukum
berada di luar rezim sektor jasa keuangan (UU P2SK).
5. Paradoks Izin PUB Dinas Sosial
Kalau
begitu, apakah pengumpulan dana unjuk rasa warga Pati wajib punya izin
Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dari Kementerian Sosial?
Berdasarkan Pasal
1 UU Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang (selanjutnya disebut
UU PUB) jo. Pasal 1 angka 1 PP Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan
Pengumpulan Sumbangan, izin PUB hanya diwajibkan untuk pengumpulan dana
pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, keagamaan, kejasmanian, pendidikan,
dan kebudayaan. Sementara itu, aksi unjuk rasa untuk mengkritik kebijakan
negara yang dalam hal ini “RUU Perampasan Aset” secara yuridis masuk kategori kegiatan politik
praktis atau advokasi kebijakan, bukan pelayanan kesejahteraan sosial seperti
menyantuni fakir miskin.
Bahkan ada
aturan yang secara eksplisit melarang dana unjuk rasa politik memakai izin
Kemensos, Pasal 5 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun
2024 Tentang Perubahan atas Permensos Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang mewajibkan penyelenggara PUB
melampirkan pernyataan tertulis bermeterai bahwa dana yang dihimpun tidak akan
disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, politik, dan kegiatan yang
bertentangan dengan hukum.
Dengan kata lain, unjuk rasa yang mendesak pengesahan undang-undang adalah aktivitas politik praktis, sehingga pengumpulan dana untuk demo semacam ini secara mutlak dilarang masuk ke rezim perizinan PUB Kemensos. Meminta Supriyono memiliki izin PUB untuk menggalang dana unjuk rasa adalah kesesatan logika hukum.
6. Hak Unjuk Rasa dan Bayang-Bayang Hukuman Sebelum Sidang
Hak warga
negara untuk menyampaikan kritik, saran, maupun unjuk rasa yang tertib
dilindungi kokoh oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD NRI 1945, Pasal 5 UU No. 9
Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,
serta Penjelasan Pasal 218 ayat (2) dan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) semuanya
bagian dari pilar kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.
Ketika
aparat penegak hukum gegabah membatasi akses keuangan pribadi warga negara
tanpa bukti pidana asal yang kuat, tindakan itu berisiko menjelma menjadi
hukuman terselubung sebelum sidang pengadilan. Warga negara didera tekanan
ekonomi, reputasi sosialnya rusak, dan aktivitas organisasinya lumpuh, semua
ini terjadi sebelum ia pernah dinyatakan bersalah oleh hakim mana pun.
Jika dalam
batas waktu 5 (lima) hari kerja masa penundaan transaksi berakhir dan penyidik
kepolisian tidak bisa membuktikan adanya aliran hasil kejahatan pencucian uang
sebagaimana diatur UU TPPU dan KUHP, maka Bank Mandiri demi
hukum wajib membuka kembali akses rekening Supriyono tanpa syarat.
Membiarkannya menggantung tanpa kejelasan hukum adalah pelanggaran nyata
terhadap hak asasi konsumen sektor jasa keuangan.
Penutup
Kasus
rekening Supriyono ini pada akhirnya bukan sekadar cerita satu aktivis di Pati.
Ia menyingkap betapa tipisnya batas antara mekanisme pengawasan keuangan yang
sah dan alat pembungkaman gerakan sipil, kalau tidak dikawal ketat oleh kontrol
yudisial. Selama batas waktu dan prosedur dalam KUHAP benar-benar dijalankan,
publik punya alat ukur yang jelas untuk menilai, apakah tindakan aparat ini
murni penegakan hukum, atau justru siasat administratif untuk meredam suara
warga.
Sumber :
1. UUD NRI
1945
2. UU No. 9
Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
3. UU Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
4. UU Nomor
20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
5. UU Nomor
4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
6. UU Nomor
8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(UU TPPU)
7. UU Nomor
9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB)
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
9. Peraturan
Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau
Barang
10.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Permensos
Nomor 8 Tahun 2021
11.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang APU-PPT di Sektor
Jasa Keuangan
12.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan
Konsumen di SJK
13.
Sindonews: “Botok AMPB Ungkap Selain Rekening Bank, Akun Medsosnya Mendadak
Juga Diblokir”
14. Media
Justitia: “Bank Mandiri Blokir Rekening Koordinator Aksi Warga Pati atas
Permintaan Aparat…”
15. Berita
Nasional Update: “Rekening Warga Pati Ditunda Transaksinya, OJK Tegaskan Harus
Dibuka Jika Tak Ada Pelanggaran”
Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H.
Advokat dan Penulis Hukum
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi hukum secara umum. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum (legal advice) dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu tanpa mempertimbangkan fakta, bukti, dan kondisi yang spesifik pada setiap kasus.

Komentar
Posting Komentar