Ajukan Cerai karena Sering Bertengkar dan Merasa Rumah Tangga Sudah Pecah, Namun Banyak yang Tidak Tahu Syarat Ini Bisa Bikin Gugatan Ditolak


                                       
(gambar ilustrasi)

Pendahuluan

Pemberitaan belakangan ini ramai membahas persoalan perceraian yang terus meningkat di berbagai daerah. detikJatim melaporkan Pengadilan Agama Tulungagung mencatat 1.461 perkara perceraian hanya dalam enam bulan pertama 2026 naik 11,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya dengan cerai gugat yang diajukan istri mendominasi hingga 76,5% dari total perkara, dan alasan yang paling banyak dipakai adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Pola yang sama juga dilaporkan terjadi di Pengadilan Agama Ponorogo dan Pengadilan Agama Bantul, dengan alasan yang konsisten serupa.

Pola yang berulang di berbagai daerah ini sejalan dengan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, yang mencatat total 438.168 kasus perceraian secara nasional, dengan mayoritas gugatan datang dari pihak istri. Dari seluruh alasan yang diajukan, gugatan atas dasar perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menempati porsi terbesar mencapai 282.326 kasus, atau hampir dua pertiga dari seluruh perceraian yang tercatat sepanjang 2025. Perselisihan dan pertengkaran ini diatur jelas dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Masalahnya, banyak orang mengira alasan ini cukup dibuktikan dengan cerita "kami sudah sering bertengkar" semata. Padahal, sejak beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung menambahkan syarat pembuktian tambahan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), apabila jika tidak dipahami dengan benar, bisa membuat gugatan cerai yang sudah didaftarkan justru dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan, bahkan sampai dibatalkan di tingkat kasasi.

Tulisan ini akan mengurai tiga hal yaitu dari mana sebenarnya syarat tambahan itu berasal, bagaimana penerapannya ditegakkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung, dan yang terkahir  sering luput diketahui masyarakat yakni kapan syarat itu ternyata bisa dikesampingkan karena adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Apa Bunyi Aslinya di Undang-Undang?

Dasar hukum "perselisihan dan pertengkaran" ini ada diatur dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang berbunyi:

" Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan : (f) Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga."

Kompilasi Hukum Islam mengulang rumusan yang sama persis di Pasal 116 huruf f. Kalau dibaca apa adanya, pasal ini sama sekali tidak menyebut soal jangka waktu tertentu atau syarat sudah pisah rumah berapa lama. Yang diminta undang-undang hanya dua hal yaitu perselisihan itu terus-menerus, dan tidak ada harapan untuk rukun lagi.

Lalu Dari Mana Munculnya Syarat "6 Bulan"?

Di sinilah letak kesalahpahaman paling umum terjadi. Syarat pisah rumah minimal 6 bulan bukan berasal dari undang-undang, bukan juga dari KHI, melainkan datang dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), semacam pedoman teknis yang dikeluarkan MA untuk menyeragamkan cara hakim menilai perkara ini di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.

Mula-mula lewat SEMA No. 1 Tahun 2022, yang berbunyi:

"Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka: ... perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan."

Kemudian disempurnakan lewat SEMA No. 3 Tahun 2023, dengan bunyi:

"Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT."

Jadi sejak SEMA ini berlaku, hakim tidak lagi cukup percaya pada cerita "kami sering bertengkar" semata, mereka butuh bukti objektif bahwa rumah tangga itu benar-benar sudah pecah, dan ukuran objektif yang dipakai adalah lamanya waktu berpisah tempat tinggal.

Ketika Mahkamah Agung Membatalkan Cerai Karena Dianggap Terlalu Terburu-Buru

Ini bukan aturan di atas kertas yang bisa dianggap remeh. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 421 K/Ag/2023 , MA membatalkan permohonan cerai talak dengan alasan perselisihan dan pertengkaran karena pasangan yang bersangkutan belum genap berpisah tempat tinggal kurang  lebih 6 bulan, dimana putusan tersebut sudah dipakai berulang kali oleh pengadilan-pengadilan agama sebagai bahan rujukan untuk menegakkan syarat ini secara ketat. Salah satu contohnya adalah pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Donggala sebagai berikut:

"...sehingga gugatan mana belum memenuhi syarat formil untuk mengajukan gugatan sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung putusan Nomor 421/K/AG/2023, maka oleh karena itu menurut majelis hakim patutlah perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima."

Ini pelajaran pentingnya karena gugatan cerai dengan alasan pertengkaran yang diajukan terlalu dini/belum genap 6 bulan pisah, dan tanpa dalil KDRT memiliki risiko nyata untuk dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Tapi Ada Satu Pintu Keluar Yaitu KDRT

Perhatikan lagi kalimat terakhir bunyi SEMA di atas  "kecuali ditemukan fakta hukum adanya... KDRT." Ini pengecualian yang sering luput dari perhatian orang awam, padahal sangat krusial.

Menurut Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT itu ada 4 bentuk:

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga. "

Poin terakhir ini yang paling sering tidak disadari sebagai bentuk KDRT oleh masyarakat awam, dimana banyak orang mengira bahwa KDRT itu identik dengan kekerasan fisik semata.

Pasal 9 ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan:

"Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut."

Artinya, suami yang tidak menafkahi istrinya secara berkelanjutan dapat dikualifikasikan bukan sekadar lalai secara perdata, tapi sebagai pelaku KDRT menurut undang-undang ini. Dan kalau itu bisa dibuktikan, syarat menunggu 6 bulan pisah rumah tadi bisa dikesampingkan.

Bukan Klaim Sepihak, Harus Ada Buktinya

Penting untuk digarisbawahi, menyebut adanya KDRT dalam gugatan cerai tidak otomatis membebaskan dari syarat 6 bulan begitu saja. Ini bukan soal mempercayai cerita salah satu pihak, dalam hukum acara perdata punya prinsip dasar soal siapa terkait kewajiban membuktikan apa yang didalilkannya, hal ini diatur dalam Pasal 163 HIR (Herziene Inlandsch Reglement):

"Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu."

Artinya, pihak yang mendalilkan adanya KDRT, dalam hal ini biasanya pihak istri sebagai Penggugat  yang harus membuktikan sendiri kejadian itu di persidangan, bukan pengadilan yang mencari-carikan buktinya. Dalam praktiknya, banyak gugatan dengan dalil KDRT justru dinyatakan tidak dapat diterima karena dalil itu tidak didukung bukti yang meyakinkan hakim, terutama untuk kekerasan fisik yang idealnya didukung Visum et Repertum. Untuk penelantaran ekonomi (nafkah lalai) sendiri, karena sifatnya bukan luka fisik, pembuktiannya berbeda bisa berupa bukti komunikasi (permintaan nafkah yang diabaikan), keterangan saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga, atau bukti pengeluaran mandiri untuk kebutuhan hidup selama periode itu.

Singkatnya pengecualian KDRT ini pintu yang nyata, tapi bukan jalan pintas otomatis, ia tetap harus dibuka lewat pembuktian yang meyakinkan di persidangan.

Penutup

Perselisihan dan pertengkaran memang alasan cerai paling banyak dipakai di Indonesia, tapi kesalahpahaman soal syaratnya bisa berakibat fatal bagi yang mengajukan, bukan hanya buang waktu dan biaya, tapi juga membuka celah bagi pihak lawan untuk mempersoalkan keabsahan gugatan sejak awal. Memahami dari mana syarat "6 bulan" itu berasal, dan kapan ia bisa dikesampingkan, bukan sekadar pengetahuan teoretis, ia menentukan apakah langkah hukum yang diambil akan berjalan lancar atau justru terhenti di tengah jalan karena soal formil yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal.

Setiap rumah tangga punya cerita dan buktinya sendiri-sendiri, yang membedakan gugatan yang berhasil dengan yang tidak, seringkali bukan soal seberapa kuat perasaan bahwa pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan, tapi seberapa siap bukti itu disusun sejak sebelum gugatan didaftarkan.

Sumber :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991)
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  6. Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 163
  7. Yurisprudensi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 421 K/Ag/2023, dikutip melalui: Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (badilag.mahkamahagung.go.id)
  8. Badan Pusat Statistik, "Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (Kejadian) Tahun 2025" (bps.go.id)
  9. detikJatim, "Perceraian di Tulungagung Tembus 1.461 Kasus dalam 6 Bulan" (detik.com)
  10. detikJatim, "563 Perceraian di Ponorogo Dipicu Ekonomi, Punya Gaji Tapi Tak Nafkahi" (detik.com)
  11. Website Pemerintah Kabupaten Bantul, "Tren Perceraian di Bantul Tinggi, Perselisihan Ekonomi Sering Jadi Pemicu" (bantulkab.go.id)


Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H.
Advokat dan Penulis Hukum

Disclaimer: Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi hukum umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap perkara perceraian memiliki fakta dan bukti yang berbeda-beda, sehingga penerapan aturan yang dibahas di sini bisa berbeda hasilnya tergantung pada situasi masing-masing. Untuk kebutuhan konsultasi atas kasus spesifik, disarankan berkonsultasi langsung dengan advokat..



Komentar