Dokk! MK Kabulkan Permohonan Keluarga Korban, UU Peradilan Militer Diberi Waktu 2 Tahun untuk Diubah
Pendahuluan
Pada hari Kamis tanggal 15
Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025,
dimana UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (selanjutnya disebut UU Peradilan Militer) dinyatakan
inkonstitusional bersyarat dan pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama
dua tahun untuk mengubahnya. Desakan agar revisi tidak menunggu tenggat itu
datang dari masyarakat sipil, dan YLBHI menyebut 58 kasus kekerasan yang
melibatkan personel militer tercatat sepanjang tahun 2026.
Bagi pembaca awam, bahasa
sederhana atas kabar tersebut yaitu “prajurit yang menganiaya atau membunuh
warga sipil sekarang disidangkan di pengadilan negeri”. Kalimat itu terdengar
masuk akal, tetapi tidak termuat di amar putusan. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
memang berjalan ke arah sana, sementara hukum positifnya masih tertahan dalam
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut UU
TNI), yang menurut Mahkamah Konstitusi telah berlaku selama 22 tahun.
Pembahasan di bawah mengikuti
urutan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, mulai dari dalil Para Pemohon sampai amar
putusan.
Apa Yang Dimohonkan Para Pemohon, Dan Bagaimana Sikap DPR, Presiden Serta Panglima TNI?
Permohonan ini diajukan oleh dua orang
WNI yang keduanya merupakan keluarga korban. Pemohon I adalah ibu dari seorang
anak berusia 15 tahun yang meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh
seorang prajurit TNI aktif, dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Militer
I-02 Medan. Pemohon mendalilkan Terdakwa tidak ditahan sejak penyidikan hingga
persidangan dan hanya dijatuhi pidana penjara 10 bulan, lebih rendah dari
tuntutan Oditur Militer. Pemohon II adalah anak dari seorang
wartawan yang meninggal bersama tiga anggota keluarganya dalam pembunuhan
berencana dengan pembakaran. Menurut pemohon, peristiwa itu terjadi karena
pemberitaan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit.
Polres Karo menetapkan tiga orang sipil sebagai Tersangka, sedangkan prajurit
yang namanya kerap disebut dalam persidangan tidak kunjung ditetapkan sebagai Tersangka.
Yang diuji adalah frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (selanjutnya disebut UU Peradilan Militer) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 (hlm. 538, 543). Petitumnya meminta frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer dinyatakan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai "tindak pidana militer", serta Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mengikat (hlm. 544).
Posita Para Pemohon tersusun dalam enam bagian pada hlm. 15–49.
|
Bagian posita |
Inti dalil |
Hlm. |
|
Impunitas dan persamaan di hadapan hukum |
Frasa "tindak pidana" membuat yurisdiksi mengikuti status
pelaku, sehingga anggota TNI diperlakukan berbeda dari warga sipil dan
berpotensi memperoleh impunitas |
17–25 |
|
Kepastian hukum dan asas legalitas |
Pembagian yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer tidak
jelas, sehingga melanggar asas legalitas dan kepastian hukum |
26–29 |
|
Perbandingan |
Pasal 14 ICCPR serta praktik di Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan
Belanda |
30–35 |
|
UU Kekuasaan Kehakiman dan UU TNI |
Pasal 9 angka 1 dibaca bertentangan dengan Pasal 25 ayat (4) UU Nomor
48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman), dan Pasal 65 ayat (2) UU TNI dinilai tidak dapat dijalankan
karena dikunci Pasal 74. Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 dibaca menempatkan
pengadilan militer sebagai penentu forum peradilan |
36–41 |
|
Objektivitas dan transparansi |
Persidangan militer dinilai kurang terbuka dan dipengaruhi hierarki
komando, sehingga objektivitasnya diragukan |
41–46 |
|
"Pasal jantung" dan mandeknya revisi |
Frasa "tindak pidana" disebut dipakai hampir di seluruh pasal
UU Peradilan Militer, dan revisi undang-undang itu disebut tidak masuk
Prolegnas selama hampir 11 tahun sehingga pembentuk undang-undang dinilai
tidak beritikad baik |
46–49 |
Pada bagian terakhir posita, Para
Pemohon merujuk Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang UU
Ketenagalistrikan sebagai contoh pengujian atas "pasal jantung"
suatu undang-undang, dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebagai
contoh undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat tetapi
dibiarkan berlaku selama tenggat perbaikan (angka 88–91, hlm. 46–48). Mereka
juga membaca kata "baru" dalam Pasal 74 UU TNI sebagai
kemungkinan yang dapat lahir dari putusan MK sendiri (angka 95–96, hlm. 48–49).
Petitum ditutup dengan permohonan putusan yang seadil-adilnya atau ex
aequo et bono (hlm. 50).
DPR dan Presiden memberi
keterangan sebagai pembentuk undang-undang, dan Panglima TNI hadir sebagai
Pihak Terkait. Putusan menyebut ketiganya dengan sebutan itu.
|
Pihak |
Pokok keterangan |
Sikap akhir |
|
DPR (hlm. 93–109) |
Peradilan militer dibentuk karena kekhususan kehidupan militer, bukan
sebagai privilege. Arah politik hukum pasca reformasi memang membedakan
pidana militer dan pidana umum, tetapi efektivitasnya bergantung pada
undang-undang peradilan militer yang baru. Perubahan tidak dapat dilakukan
secara parsial lewat pengujian karena berpotensi menimbulkan kekosongan hukum
(hlm. 108). Peran Oditur dan Perwira Penyerah Perkara disebut telah
dikoordinasikan dalam single prosecution system (UU 11/2021 jo.
Perpres 15/2021) |
Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer
tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mengikat (hlm. 109).
Kedudukan hukum Para Pemohon diserahkan kepada MK (hlm. 93) |
|
Presiden (hlm. 109–168) |
Tidak ada hubungan sebab-akibat antara hak konstitusional yang
didalilkan dan norma yang diuji. Peradilan militer merupakan sub-judicial
di bawah Mahkamah Agung, sejajar dengan tiga lingkungan peradilan lain,
sehingga tidak melahirkan impunitas (hlm. 138). Atas pertanyaan hakim,
Presiden menyatakan Pasal 65 ayat (2) UU TNI tetap berlaku sebagai hukum
positif sepanjang belum diubah, dan Pasal 74 mencerminkan penataan bertahap
(hlm. 154–155). Analogi dengan Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dinilai
tidak sebanding (hlm. 164–165) |
Para Pemohon tidak berkedudukan hukum, permohonan ditolak atau
setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, dan ketiga norma tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945 (hlm. 138–139) |
|
Pihak Terkait Panglima TNI (hlm. 331–362) |
Tidak ada hubungan sebab-akibat. Peradilan militer merupakan sub-judicial
Mahkamah Agung dan tidak melahirkan impunitas atau ketidakberpihakan.
Peradilan militer berwenang mengadili semua tindak pidana yang dilakukan
prajurit (hlm. 361). Keterlibatan prajurit dalam perkara Pemohon II disebut
dinyatakan tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan (dikutip MK pada
hlm. 542) |
Para Pemohon tidak berkedudukan hukum, permohonan ditolak atau
dinyatakan tidak dapat diterima, dan ketiga norma tetap mengikat (hlm.
361–362) |
Pasal Apa Yang Diuji, dan Bagaimana Bunyinya?
UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer (LN 1997 Nomor 84, TLN Nomor 3713) masih berlaku pada saat
putusan diucapkan. Tiga norma yang diuji dikutip MK pada hlm. 540–541 sebagai
berikut.
Pasal 9 angka 1 UU Peradilan
Militer berbunyi :
“Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer berwenang:
1. Mengadili tindak pidana
yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit; b. yang berdasarkan undang-undang dengan Prajurit; c. anggota
suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap
sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk
golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima
dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam
lingkungan peradilan militer.”
Pasal 43 ayat (3) UU Peradilan
Militer berbunyi :
“(3) Pengadilan Militer Utama
memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang
diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”
Pasal 127 UU Peradilan Militer
berbunyi
“Apabila Perwira Penyerah
Perkara menentukan bahwa perkara akan diselesaikan di luar Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
sedangkan Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara perlu
diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur
mengajukan permohonan dengan disertai alasan-lasannya kepada Perwira Penyerah
Perkara tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan Militer
Utama dalam sidang.”
Kata kunci Pasal 9 angka 1 UU
Peradilan Militer berada pada kata "seseorang" yang termasuk dalam kategori
huruf a sampai d. Kemudian dihubungkan dengan waktu melakukan tindak pidana,
akan tetapi jenis tindak pidananya tidak disebut sama sekali.
Batu uji yang dipakai dalam UUD
NRI Tahun 1945 (hlm. 538, 543) berbunyi
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah
negara hukum.”
Pasal 24 ayat (1)
“Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.”
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Apakah Para Pemohon Memiliki Kedudukan Hukum Menurut MK?
MK lebih dulu memeriksa
kewenangan dan kedudukan hukum. Kewenangan diuraikan pada [3.1] dan [3.2] (hlm.
538). Untuk kedudukan hukum, MK memakai lima syarat kerugian konstitusional
yang dirumuskan sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 (hlm. 539–540). Syaratnya ialah adanya hak
konstitusional, hak itu dianggap dirugikan oleh undang-undang yang diuji,
kerugiannya spesifik dan aktual atau potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan terjadi, adanya hubungan sebab-akibat, dan kemungkinan
kerugian itu tidak terjadi lagi bila permohonan dikabulkan.
MK menilai kerugian Pemohon I
spesifik dan aktual karena ia keluarga korban tindak pidana umum yang pelakunya
anggota militer dan perkaranya diperiksa melalui peradilan militer. Untuk
Pemohon II, MK menilai kerugiannya timbul karena ia secara langsung menghadapi
proses hukum yang diduga melibatkan anggota TNI aktif, sekalipun menurut
keterangan Panglima TNI keterlibatan itu dinyatakan tidak terbukti berdasarkan
putusan pengadilan (hlm. 542). MK menyimpulkan Para Pemohon berkedudukan hukum
(hlm. 543), sehingga permintaan Presiden dan Panglima TNI agar permohonan
dinyatakan tidak dapat diterima tidak dikabulkan ole MK.
Apa Penilaian MK Terhadap Rumusan "Tindak Pidana" Dalam Pasal 9 Ayat 1 UU Peradilan Militer?
MK memulai dari catatan bahwa
frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer tidak
disertai penjelasan, sehingga rumusannya tidak menunjukkan perbedaan antara
tindak pidana militer dan tindak pidana umum (hlm. 555). MK kemudian menelusuri
aturan lama yaitu Pasal 3 UU 5/1950 yang sudah dicabut oleh UU Peradilan
Militer (UU 31/1997), dan menyimpulkan bahwa pada masa itu konstruksi
yurisdiksi peradilan militer lebih menitikberatkan pada status pelaku sebagai
prajurit, bukan pada jenis tindak pidana yang dilakukan (hlm. 556). Pola yang
sama tampak pada tindak pidana koneksitas, ketika sipil dan prajurit melakukan
perbuatan bersama. MK menilai substansi pokok itu, prajurit sebagai pelaku
tanpa membedakan jenis pidananya, terbawa ke UU 31/1997.
Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1950,
yang sudah dicabut oleh UU 31/1997 (hlm. 556), dikutip MK pada hlm. 555 sebagai
berikut
“(1) Yang masuk kekuasaan
kehakiman dalam peradilan ketentaraan ialah memeriksa dan memutus perkara
pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:
a. seorang yang pada waktu itu
adalah anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;
b. seorang yang pada waktu itu
adalah orang yang dengan Undang-undang atau dengan Peraturan-Pemerintah
ditetapkan sama dengan anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang
dimaksudkan dalam sub a;
c. seorang yang pada waktu itu
adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap
sebagai anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat oleh atau
berdasarkan Undang-undang;
d. seorang yang tidak termasuk
golongan a, b atau c, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan
persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam
lingkungan peradilan ketentaraan.
(2) Dengan Undang-undang lain
ditetapkan peraturan tentang hukum yang harus dilakukan atau diperhatikan dalam
pemeriksaan dan pemutusan tersebut.”
MK lalu mencari pegangan untuk
membedakan dua kategori. Pasal 4 KUHPM dikutip sebagai gambaran tindak pidana
militer, tetapi menurut MK secara normatif belum ada rumusan yang jelas tentang
lingkup dan jenis tindak pidana militer (hlm. 556–557). UU Nomor 25 tentang 2014
tentang Hukum Disiplin Militer juga tidak membantu, sebab undang-undang itu
tidak merumuskan rinci jenis perbuatan pidana dalam hukum disiplin militer dan
tidak menegaskan apakah perbuatannya dapat dipersamakan dengan tindak pidana
militer (hlm. 557). Sanksi disiplin yang disebut MK berupa teguran, penahanan
disiplin ringan paling lama 14 hari, dan penahanan disiplin berat paling lama
21 hari (hlm. 557).
Pasal 4 KUHPM yang dikutip MK
pada hlm. 556–557 berbunyi
“(Diubah dengan UU No 39 Tahun
1957) Ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia, selain
daripada yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, diterapkan
kepada militer:
Ke-1, Yang sedang dalam
hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan suatu tindak pidana di
tempat itu;
Ke-2, Yang sedang di luar
hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam kitab undang-undang ini, atau suatu kejahatan jabatan yang
berhubungan dengan pekerjaannya untuk Angkatan Perang, suatu pelanggaran jabatan
sedemikian itu, atau suatu tindak pidana dalam keadaan-keadaan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.”
Di sisi lain, MK mencatat hukum
acara peradilan militer dalam UU Peradilan Militer (UU 31/1997) dibentuk
berorientasi pada tiga asas yang berakar pada kehidupan militer, yaitu kesatuan
komando, komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya, dan kepentingan
militer (hlm. 557–558, merujuk Penjelasan Umum UU 31/1997). Dari situ MK
menarik penilaian bahwa penerapan mekanisme peradilan militer seharusnya punya
keterkaitan yang memadai dengan kepentingan atau karakter kemiliteran yang
hendak dilindungi (hlm. 558). Persoalannya menurut MK ada pada dua lapis, belum
adanya klasifikasi jenis tindak pidana yang dilakukan prajurit, dan tindak
pidana umum tanpa karakteristik kemiliteran yang tetap diproses dalam sistem
peradilan yang dilaksanakan berdasarkan asas kehidupan militer (hlm. 558).
MK juga mencatat bahwa hukum
acara pidana militer tidak mengenal praperadilan dan prapenuntutan, sehingga
perlindungan hak asasi pelaku berpotensi kehilangan fungsi kontrol atas proses
pidana. Pada kalimat berikutnya MK menyebut bahwa secara faktual proses
peradilan militer terhadap prajurit pelaku tindak pidana militer memiliki sifat
keterbukaan yang berbeda dengan peradilan umum (hlm. 558).
Apa Dasar MK Menyatakan Peradilan Militer Tidak Memiliki Dasar Atas Pidana Umum?
Penalaran MK bertumpu pada
hubungan antara jenis perkara dan alasan adanya peradilan khusus. Menurut MK,
penempatan tindak pidana militer dalam yurisdiksi peradilan militer adalah
konsekuensi yang inheren dari sifat tindak pidana itu, karena unsur dan sifat
melawan hukumnya lahir dari status kemiliteran, tugas kedinasan, struktur
komando, disiplin, atau kepentingan hukum khas kehidupan militer.
Justifikasinya terletak pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata pada
status pelaku sebagai prajurit. Untuk tindak pidana umum sebagaimana diatur
dalam KUHP yang dilakukan prajurit, MK menyebut perkaranya "seharusnya
menjadi yurisdiksi peradilan umum" (hlm. 559).
Ukuran konstitusionalnya diambil
dari Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. MK membaca
kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak hanya sebagai ketiadaan campur tangan
terhadap hakim, tetapi juga sebagai tuntutan agar penyelenggaraan peradilan
secara kelembagaan mampu menjamin kemerdekaan dan imparsialitas. Kepastian
hukum yang adil menurut MK menuntut proses yang independen dan tidak memihak,
tidak cukup dengan tersedianya jenis peradilan yang secara formal berwenang
(hlm. 559).
MK kemudian menghubungkannya dengan Pasal 14 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil dan Political Right, dan dengan General Comment No. 32 paragraf 22 dari Human Rights Committee. MK mengakui bahwa paragraf itu secara harfiah berbicara tentang pengadilan militer terhadap sipil, bukan tentang prajurit pelaku tindak pidana umum. Dari sana MK menalar secara a contrario bahwa penggunaan yurisdiksi militer di luar kebutuhan khusus militer harus punya justifikasi objektif, serius, dan bersifat exceptional, sehingga tindak pidana umum oleh prajurit secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum (hlm. 560). Dalam keadaan damai, ketika peradilan umum berfungsi normal, MK menyatakan semakin tidak ada alasan hukum mempertahankan tindak pidana umum prajurit sebagai yurisdiksi peradilan militer yang hanya didasarkan pada status pelaku. Untuk keadaan perang di daerah pertempuran, MK dapat memahami perlunya pengecualian, dengan syarat diatur khusus dan terbatas (hlm. 560–561).
Soal impunitas, MK memakai
definisi dari dokumen ECOSOC PBB tahun 2005 dan menyimpulkan bahwa ketika
tindak pidana tidak berkarakter kemiliteran tetapi pertanggungjawabannya
ditempatkan dalam sistem berbasis kesatuan komando, terdapat "risiko
struktural" bersinggungnya kepentingan institusional militer dengan
kebutuhan proses hukum yang independen dan imparsial (hlm. 561). Dokumen yang
sama dikutip MK menyatakan yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi pada
"specifically military offences committed by military personnel"
(hlm. 561). Rumusan putusannya adalah risiko struktural. Putusan a-quo tidak
menyatakan bahwa Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer telah menyebabkan impunitas dalam perkara
tertentu.
Kesimpulan antaranya tertulis
pada hlm. 562. MK menilai peradilan militer memperoleh legitimasi dari
kekhususan perkara militernya, dan semakin jauh suatu tindak pidana dari
karakter kemiliteran, "semakin lemah pula alasan untuk mempertahankannya
dalam yurisdiksi peradilan militer".
Bagaimana Pasal 65 dan 74 UU TNI Menahan Semuannya?
MK mengaitkan persoalan ini
dengan Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menurut
uraian putusan membedakan yurisdiksi berdasarkan jenis pelanggaran, dan yang
kemudian diakomodasi dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI (hlm. 551, 553).
Berikut bunyi Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 menurut naskah saat diundangkan,
yang dapat dibaca di JDIH Kemenkeu. Putusan mencatat bahwa politik hukum dalam
Pasal 65 ayat (2) UU TNI tidak diubah ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025
tentang perubahan pertama UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (hlm. 554).
Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap MPR
Nomor VII/MPR/2000 diuraikan MK hanya pada pokoknya. Bunyinya dikutip dari
permohonan (hlm. 39) sebagai berikut
“a. Prajurit Tentara Nasional
Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum
militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum
pidana umum.”
Pasal 65 UU TNI berbunyi
“(1) Prajurit Siswa tunduk
pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.
(2) Prajurit tunduk kepada
kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan
tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum
yang diatur dengan undang-undang.
(3) Apabila kekuasaan
peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka
prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 74 UU TNI berbunyi
“(1) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan
Militer yang baru diberlakukan.
(2) Selama undang-undang
peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.”
MK membaca kedua pasal ini
sebagai sumber persoalan. Pembentuk undang-undang tidak memberlakukan Pasal 65
secara langsung karena ketentuan peralihan Pasal 74, dan selama UU Peradilan
Militer pengganti belum ada, maka UU tersebut tetap berlaku agar tidak terjadi
kekosongan hukum (hlm. 554). MK menyebut penyebab persoalan yang dimohonkan
terletak pada ketentuan peralihan yang sudah berlangsung selama 22 tahun,
padahal arah politik hukum reformasi telah ditetapkan namun instrumen
legislasinya belum dibentuk (hlm. 554). Menurut MK, tidak ada pilihan lain bagi
pembentuk undang-undang selain menyegerakan pembentukan undang-undang peradilan
militer yang baru (hlm. 562).
Pada bagian yang hampir terlewat,
MK juga menyoroti bahwa peradilan militer belum terintegrasi sepenuhnya di
bawah Mahkamah Agung. Perekrutan, pengangkatan, dan pembinaan karier personel
pengadilan militer, termasuk hakimnya, masih berada di bawah Panglima TNI, dan
hal itu diminta dirumuskan dalam perubahan UU 31/1997 untuk mewujudkan sistem
satu atap (hlm. 563).
Mengapa Yang Dinyatakan Inkonstitusional Adalah Seluruh UU Peradilan Militer?
Permohonan hanya menyasar tiga
norma, tetapi amarnya menyebut undang-undangnya secara keseluruhan. Alasan yang
disebutkan oleh MK ada pada hlm. 564. Frasa "tindak pidana"
dalam Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer dinilai norma yang sangat
esensial karena menentukan substansi pasal-pasal lain dalam UU Peradilan
Militer, sehingga MK menyatakan tidak mungkin hanya memaknainya sebagaimana
petitum tanpa menata UU Peradilan Militer secara keseluruhan sesuai
amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU TNI.
MK menetapkan bahwa perubahan itu
harus memuat substansi yang jelas dan tegas tentang definisi tindak pidana
militer dan tindak pidana umum, batas yurisdiksi peradilan militer dan
peradilan umum atas tindak pidana prajurit, penyatuan peradilan militer dalam
satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, penyesuaian
hukum acara, dan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat tentang forum
peradilan sebagaimana diatur Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan
Militer (hlm. 564). Waktu yang diberikan paling lama dua tahun, dan jika
lewat tanpa perubahan maka UU Peradilan Militer dengan sendirinya
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat (hlm. 564–565).
Tenggat dihitung sejak putusan
diucapkan. Dengan pengucapan pada 15 Oktober 2026, batasnya jatuh pada 15
Oktober 2028 (hitungan penulis, putusan tidak menyebut tanggal).
Apa Yang Tidak Dijawab Tersendiri Oleh MK
Sebagian dalil tidak mendapat
jawaban tersendiri. Dalil tentang Pasal 25 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman
dan perbandingan dengan Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan Belanda tidak
ditemukan pertimbangannya pada [3.15] sampai [3.18]. MK menutup dengan
menyatakan dalil Para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (hlm.
565), sedangkan hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan karena dinilai
tidak ada relevansinya (hlm. 565). Dua dalil itu tidak dijawab satu per satu,
sehingga tidak tepat dibaca sebagai dibenarkan secara tersendiri. Pasal 43
ayat (3) dan Pasal 127 juga tidak dinilai tersendiri dan dimasukkan sebagai
bagian penataan ulang UU Peradilan Militer (hlm. 564).
Dari empat batu uji, hanya dua
yang disebut MK sebagai dilanggar, yaitu Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 (hlm. 565). Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) memang disebut
dalam rumusan persoalan konstitusionalitas ([3.14], hlm. 547), tetapi tidak
muncul dalam bagian yang menyatakan dalil berdasar.
Pertimbangan MK pada hlm. 538–568
tidak menyebut Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 maupun Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dirujuk Para Pemohon. MK juga tidak menjawab
pembacaan Para Pemohon atas kata "baru" dalam Pasal 74 UU TNI,
yaitu bahwa pembaruan yang dimaksud dapat lahir dari putusan MK sendiri
sehingga Pasal 65 ayat (2) berlaku tanpa menunggu undang-undang baru.
Istilah "pasal jantung" juga tidak dipakai, yang tertulis adalah
norma yang sangat esensial karena menentukan substansi pasal lain (hlm. 564).
Argumen kekosongan hukum dari DPR
tidak ditautkan secara eksplisit dengan bentuk amar dalam putusan. Yang
tercatat pada hlm. 554 adalah penjelasan MK tentang fungsi Pasal 74 UU TNI,
bahwa selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, UU Peradilan
Militer tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Apa Bunyi Amarnya, Dan Apa Yang Tidak Ada Didalamnya?
Amar Putusan Nomor
260/PUU-XXIII/2025 (hlm. 566–567)
Mengadili:
“1. Mengabulkan permohonan
para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
Putusan a quo diucapkan;
3. Menyatakan apabila dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk
undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) adalah bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan
Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”
Putusan diambil dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Selasa, 1 September
2026, dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 15 Oktober 2026
(hlm. 567).
Menurut pembacaan saya atas amar putusan
a-quo angka 2 dan 3, UU Peradilan Militer termasuk Pasal 9 ayat 1,
tetap mengikat selama tenggat dua tahun berjalan. Putusan a-quo tidak
merumuskannya dengan kalimat itu. Dasarnya ada pada rumusan angka 2 yang
menggantungkan hilangnya daya ikat pada syarat tidak adanya perubahan dalam dua
tahun, dan pada Pasal 74 ayat (2) UU TNI, yang bunyinya dikutip di atas
dan masih menyuruh prajurit tunduk pada UU Peradilan Militer sampai
undang-undang penggantinya dibentuk. Amar tidak memuat perintah mengalihkan
perkara pidana umum prajurit ke peradilan umum, dan pertimbangan MK yang
menyatakan "seharusnya" belum berubah menjadi norma yang dapat
dipakai pada hari ini.
Penutup
Putusan a-quo menegaskan arah
pertimbangan MK bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit semestinya
berada dalam yurisdiksi peradilan umum, sementara peradilan militer
dipertahankan untuk perkara yang memiliki karakter kemiliteran. Amar putusan
belum mengalihkan yurisdiksi tersebut dan memberi pembentuk undang-undang waktu
paling lama dua tahun untuk menata ulang UU Peradilan Militer. Selama tenggat berjalan,
menurut pembacaan saya, UU Peradilan Militer termasuk Pasal 9 ayat 1 masih berlaku, dan
Pasal 74 ayat (2) UU TNI masih mengarahkan prajurit pada ketentuan
undang-undang tersebut.
Satu hal belum dijawab putusan,
yakni keadaan hukum apabila tenggat berakhir tanpa undang-undang baru. Pasal 74
ayat (2) UU TNI masih merujuk pada UU Peradilan Militer, sedangkan amar angka 3 putusan a-quo menyatakan undang-undang itu tidak lagi mengikat, dan Pasal 65 ayat (2) baru
berlaku bila undang-undang yang baru diberlakukan.
Sumber :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LN 1997 Nomor 84, TLN Nomor 3713)
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" (Undang-Undang Darurat Nr 16 Tahun 1950), sebagai Undang-Undang Federal (LN 1950 Nomor 52), dicabut oleh UU Peradilan Militer.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
- Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, beserta General Comment No. 32 Human Rights Committee dan dokumen ECOSOC 2005 "Promotion and Protection of Human Rights: Impunity".
- Kompas.com, "MK Nyatakan UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat, Beri Waktu 2 Tahun untuk Diubah", 15 Oktober 2026: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/15/17445211/mk-nyatakan-uu-peradilan-militer-inkonstitusional-bersyarat-beri-waktu-2
Kompas.id, "Setelah Putusan MK, Revisi UU Peradilan Militer Didesak Tak Perlu Tunggu 2 Tahun": https://www.kompas.id/artikel/setelah-putusan-mk-revisi-uu-peradilan-militer-didesak-tak-perlu-tunggu-2-tahun
Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H.
Advokat dan Penulis Hukum
Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi hukum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk perkara tertentu. Untuk kebutuhan konsultasi atas kasus spesifik, disarankan berkonsultasi langsung dengan advokat.

Komentar
Posting Komentar