Dokk! MK Kabulkan Permohonan Keluarga Korban, UU Peradilan Militer Diberi Waktu 2 Tahun untuk Diubah


(gambar ilustrasi)

Pendahuluan

Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, dimana UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (selanjutnya disebut UU Peradilan Militer) dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk mengubahnya. Desakan agar revisi tidak menunggu tenggat itu datang dari masyarakat sipil, dan YLBHI menyebut 58 kasus kekerasan yang melibatkan personel militer tercatat sepanjang tahun 2026.

Bagi pembaca awam, bahasa sederhana atas kabar tersebut yaitu “prajurit yang menganiaya atau membunuh warga sipil sekarang disidangkan di pengadilan negeri”. Kalimat itu terdengar masuk akal, tetapi tidak termuat di amar putusan. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi memang berjalan ke arah sana, sementara hukum positifnya masih tertahan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut UU TNI), yang menurut Mahkamah Konstitusi telah berlaku selama 22 tahun.

Pembahasan di bawah mengikuti urutan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, mulai dari dalil Para Pemohon sampai amar putusan.

Apa Yang Dimohonkan Para Pemohon, Dan Bagaimana Sikap DPR, Presiden Serta Panglima TNI?

Permohonan ini diajukan oleh dua orang WNI yang keduanya merupakan keluarga korban. Pemohon I adalah ibu dari seorang anak berusia 15 tahun yang meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI aktif, dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Pemohon mendalilkan Terdakwa tidak ditahan sejak penyidikan hingga persidangan dan hanya dijatuhi pidana penjara 10 bulan, lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer. Pemohon II adalah anak dari seorang wartawan yang meninggal bersama tiga anggota keluarganya dalam pembunuhan berencana dengan pembakaran. Menurut pemohon, peristiwa itu terjadi karena pemberitaan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit. Polres Karo menetapkan tiga orang sipil sebagai Tersangka, sedangkan prajurit yang namanya kerap disebut dalam persidangan tidak kunjung ditetapkan sebagai Tersangka.

Yang diuji adalah frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (selanjutnya disebut UU Peradilan Militer) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 (hlm. 538, 543). Petitumnya meminta frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer dinyatakan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai "tindak pidana militer", serta Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mengikat (hlm. 544).

Posita Para Pemohon tersusun dalam enam bagian pada hlm. 15–49.

Bagian posita

Inti dalil

Hlm.

Impunitas dan persamaan di hadapan hukum

Frasa "tindak pidana" membuat yurisdiksi mengikuti status pelaku, sehingga anggota TNI diperlakukan berbeda dari warga sipil dan berpotensi memperoleh impunitas

17–25

Kepastian hukum dan asas legalitas

Pembagian yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer tidak jelas, sehingga melanggar asas legalitas dan kepastian hukum

26–29

Perbandingan

Pasal 14 ICCPR serta praktik di Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan Belanda

30–35

UU Kekuasaan Kehakiman dan UU TNI

Pasal 9 angka 1 dibaca bertentangan dengan Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), dan Pasal 65 ayat (2) UU TNI dinilai tidak dapat dijalankan karena dikunci Pasal 74. Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 dibaca menempatkan pengadilan militer sebagai penentu forum peradilan

36–41

Objektivitas dan transparansi

Persidangan militer dinilai kurang terbuka dan dipengaruhi hierarki komando, sehingga objektivitasnya diragukan

41–46

"Pasal jantung" dan mandeknya revisi

Frasa "tindak pidana" disebut dipakai hampir di seluruh pasal UU Peradilan Militer, dan revisi undang-undang itu disebut tidak masuk Prolegnas selama hampir 11 tahun sehingga pembentuk undang-undang dinilai tidak beritikad baik

46–49

Pada bagian terakhir posita, Para Pemohon merujuk Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang UU Ketenagalistrikan sebagai contoh pengujian atas "pasal jantung" suatu undang-undang, dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebagai contoh undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat tetapi dibiarkan berlaku selama tenggat perbaikan (angka 88–91, hlm. 46–48). Mereka juga membaca kata "baru" dalam Pasal 74 UU TNI sebagai kemungkinan yang dapat lahir dari putusan MK sendiri (angka 95–96, hlm. 48–49). Petitum ditutup dengan permohonan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono (hlm. 50).

DPR dan Presiden memberi keterangan sebagai pembentuk undang-undang, dan Panglima TNI hadir sebagai Pihak Terkait. Putusan menyebut ketiganya dengan sebutan itu.

Pihak

Pokok keterangan

Sikap akhir

DPR (hlm. 93–109)

Peradilan militer dibentuk karena kekhususan kehidupan militer, bukan sebagai privilege. Arah politik hukum pasca reformasi memang membedakan pidana militer dan pidana umum, tetapi efektivitasnya bergantung pada undang-undang peradilan militer yang baru. Perubahan tidak dapat dilakukan secara parsial lewat pengujian karena berpotensi menimbulkan kekosongan hukum (hlm. 108). Peran Oditur dan Perwira Penyerah Perkara disebut telah dikoordinasikan dalam single prosecution system (UU 11/2021 jo. Perpres 15/2021)

Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mengikat (hlm. 109). Kedudukan hukum Para Pemohon diserahkan kepada MK (hlm. 93)

Presiden (hlm. 109–168)

Tidak ada hubungan sebab-akibat antara hak konstitusional yang didalilkan dan norma yang diuji. Peradilan militer merupakan sub-judicial di bawah Mahkamah Agung, sejajar dengan tiga lingkungan peradilan lain, sehingga tidak melahirkan impunitas (hlm. 138). Atas pertanyaan hakim, Presiden menyatakan Pasal 65 ayat (2) UU TNI tetap berlaku sebagai hukum positif sepanjang belum diubah, dan Pasal 74 mencerminkan penataan bertahap (hlm. 154–155). Analogi dengan Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dinilai tidak sebanding (hlm. 164–165)

Para Pemohon tidak berkedudukan hukum, permohonan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, dan ketiga norma tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 (hlm. 138–139)

Pihak Terkait Panglima TNI (hlm. 331–362)

Tidak ada hubungan sebab-akibat. Peradilan militer merupakan sub-judicial Mahkamah Agung dan tidak melahirkan impunitas atau ketidakberpihakan. Peradilan militer berwenang mengadili semua tindak pidana yang dilakukan prajurit (hlm. 361). Keterlibatan prajurit dalam perkara Pemohon II disebut dinyatakan tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan (dikutip MK pada hlm. 542)

Para Pemohon tidak berkedudukan hukum, permohonan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, dan ketiga norma tetap mengikat (hlm. 361–362)

Pasal Apa Yang Diuji, dan Bagaimana Bunyinya?

UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LN 1997 Nomor 84, TLN Nomor 3713) masih berlaku pada saat putusan diucapkan. Tiga norma yang diuji dikutip MK pada hlm. 540–541 sebagai berikut.

Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer berbunyi :

“Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:

1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: a. Prajurit; b. yang berdasarkan undang-undang dengan Prajurit; c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan militer.”

Pasal 43 ayat (3) UU Peradilan Militer berbunyi :

“(3) Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”

Pasal 127 UU Peradilan Militer berbunyi

“Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara perlu diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan dengan disertai alasan-lasannya kepada Perwira Penyerah Perkara tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan Militer Utama dalam sidang.”

Kata kunci Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer berada pada kata "seseorang" yang termasuk dalam kategori huruf a sampai d. Kemudian dihubungkan dengan waktu melakukan tindak pidana, akan tetapi jenis tindak pidananya tidak disebut sama sekali.

Batu uji yang dipakai dalam UUD NRI Tahun 1945 (hlm. 538, 543) berbunyi

Pasal 1 ayat (3)

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Pasal 24 ayat (1)

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Pasal 27 ayat (1)

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28D ayat (1)

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Apakah Para Pemohon Memiliki Kedudukan Hukum Menurut MK?

MK lebih dulu memeriksa kewenangan dan kedudukan hukum. Kewenangan diuraikan pada [3.1] dan [3.2] (hlm. 538). Untuk kedudukan hukum, MK memakai lima syarat kerugian konstitusional yang dirumuskan sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 (hlm. 539–540). Syaratnya ialah adanya hak konstitusional, hak itu dianggap dirugikan oleh undang-undang yang diuji, kerugiannya spesifik dan aktual atau potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi, adanya hubungan sebab-akibat, dan kemungkinan kerugian itu tidak terjadi lagi bila permohonan dikabulkan.

MK menilai kerugian Pemohon I spesifik dan aktual karena ia keluarga korban tindak pidana umum yang pelakunya anggota militer dan perkaranya diperiksa melalui peradilan militer. Untuk Pemohon II, MK menilai kerugiannya timbul karena ia secara langsung menghadapi proses hukum yang diduga melibatkan anggota TNI aktif, sekalipun menurut keterangan Panglima TNI keterlibatan itu dinyatakan tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan (hlm. 542). MK menyimpulkan Para Pemohon berkedudukan hukum (hlm. 543), sehingga permintaan Presiden dan Panglima TNI agar permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tidak dikabulkan ole MK.

Apa Penilaian MK Terhadap Rumusan "Tindak Pidana" Dalam Pasal 9 Ayat 1 UU Peradilan Militer?

MK memulai dari catatan bahwa frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer tidak disertai penjelasan, sehingga rumusannya tidak menunjukkan perbedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum (hlm. 555). MK kemudian menelusuri aturan lama yaitu Pasal 3 UU 5/1950 yang sudah dicabut oleh UU Peradilan Militer (UU 31/1997), dan menyimpulkan bahwa pada masa itu konstruksi yurisdiksi peradilan militer lebih menitikberatkan pada status pelaku sebagai prajurit, bukan pada jenis tindak pidana yang dilakukan (hlm. 556). Pola yang sama tampak pada tindak pidana koneksitas, ketika sipil dan prajurit melakukan perbuatan bersama. MK menilai substansi pokok itu, prajurit sebagai pelaku tanpa membedakan jenis pidananya, terbawa ke UU 31/1997.

Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1950, yang sudah dicabut oleh UU 31/1997 (hlm. 556), dikutip MK pada hlm. 555 sebagai berikut

“(1) Yang masuk kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan ialah memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:

a. seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;

b. seorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan Undang-undang atau dengan Peraturan-Pemerintah ditetapkan sama dengan anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang dimaksudkan dalam sub a;

c. seorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat oleh atau berdasarkan Undang-undang;

d. seorang yang tidak termasuk golongan a, b atau c, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan.

(2) Dengan Undang-undang lain ditetapkan peraturan tentang hukum yang harus dilakukan atau diperhatikan dalam pemeriksaan dan pemutusan tersebut.”

MK lalu mencari pegangan untuk membedakan dua kategori. Pasal 4 KUHPM dikutip sebagai gambaran tindak pidana militer, tetapi menurut MK secara normatif belum ada rumusan yang jelas tentang lingkup dan jenis tindak pidana militer (hlm. 556–557). UU Nomor 25 tentang 2014 tentang Hukum Disiplin Militer juga tidak membantu, sebab undang-undang itu tidak merumuskan rinci jenis perbuatan pidana dalam hukum disiplin militer dan tidak menegaskan apakah perbuatannya dapat dipersamakan dengan tindak pidana militer (hlm. 557). Sanksi disiplin yang disebut MK berupa teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, dan penahanan disiplin berat paling lama 21 hari (hlm. 557).

Pasal 4 KUHPM yang dikutip MK pada hlm. 556–557 berbunyi

“(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1957) Ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia, selain daripada yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, diterapkan kepada militer:

Ke-1, Yang sedang dalam hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan suatu tindak pidana di tempat itu;

Ke-2, Yang sedang di luar hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam kitab undang-undang ini, atau suatu kejahatan jabatan yang berhubungan dengan pekerjaannya untuk Angkatan Perang, suatu pelanggaran jabatan sedemikian itu, atau suatu tindak pidana dalam keadaan-keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.”

Di sisi lain, MK mencatat hukum acara peradilan militer dalam UU Peradilan Militer (UU 31/1997) dibentuk berorientasi pada tiga asas yang berakar pada kehidupan militer, yaitu kesatuan komando, komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya, dan kepentingan militer (hlm. 557–558, merujuk Penjelasan Umum UU 31/1997). Dari situ MK menarik penilaian bahwa penerapan mekanisme peradilan militer seharusnya punya keterkaitan yang memadai dengan kepentingan atau karakter kemiliteran yang hendak dilindungi (hlm. 558). Persoalannya menurut MK ada pada dua lapis, belum adanya klasifikasi jenis tindak pidana yang dilakukan prajurit, dan tindak pidana umum tanpa karakteristik kemiliteran yang tetap diproses dalam sistem peradilan yang dilaksanakan berdasarkan asas kehidupan militer (hlm. 558).

MK juga mencatat bahwa hukum acara pidana militer tidak mengenal praperadilan dan prapenuntutan, sehingga perlindungan hak asasi pelaku berpotensi kehilangan fungsi kontrol atas proses pidana. Pada kalimat berikutnya MK menyebut bahwa secara faktual proses peradilan militer terhadap prajurit pelaku tindak pidana militer memiliki sifat keterbukaan yang berbeda dengan peradilan umum (hlm. 558).

Apa Dasar MK Menyatakan Peradilan Militer Tidak Memiliki Dasar Atas Pidana Umum?

Penalaran MK bertumpu pada hubungan antara jenis perkara dan alasan adanya peradilan khusus. Menurut MK, penempatan tindak pidana militer dalam yurisdiksi peradilan militer adalah konsekuensi yang inheren dari sifat tindak pidana itu, karena unsur dan sifat melawan hukumnya lahir dari status kemiliteran, tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum khas kehidupan militer. Justifikasinya terletak pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Untuk tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan prajurit, MK menyebut perkaranya "seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum" (hlm. 559).

Ukuran konstitusionalnya diambil dari Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. MK membaca kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak hanya sebagai ketiadaan campur tangan terhadap hakim, tetapi juga sebagai tuntutan agar penyelenggaraan peradilan secara kelembagaan mampu menjamin kemerdekaan dan imparsialitas. Kepastian hukum yang adil menurut MK menuntut proses yang independen dan tidak memihak, tidak cukup dengan tersedianya jenis peradilan yang secara formal berwenang (hlm. 559).

MK kemudian menghubungkannya dengan Pasal 14 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil dan Political Right, dan dengan General Comment No. 32 paragraf 22 dari Human Rights Committee. MK mengakui bahwa paragraf itu secara harfiah berbicara tentang pengadilan militer terhadap sipil, bukan tentang prajurit pelaku tindak pidana umum. Dari sana MK menalar secara a contrario bahwa penggunaan yurisdiksi militer di luar kebutuhan khusus militer harus punya justifikasi objektif, serius, dan bersifat exceptional, sehingga tindak pidana umum oleh prajurit secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum (hlm. 560). Dalam keadaan damai, ketika peradilan umum berfungsi normal, MK menyatakan semakin tidak ada alasan hukum mempertahankan tindak pidana umum prajurit sebagai yurisdiksi peradilan militer yang hanya didasarkan pada status pelaku. Untuk keadaan perang di daerah pertempuran, MK dapat memahami perlunya pengecualian, dengan syarat diatur khusus dan terbatas (hlm. 560–561).

Soal impunitas, MK memakai definisi dari dokumen ECOSOC PBB tahun 2005 dan menyimpulkan bahwa ketika tindak pidana tidak berkarakter kemiliteran tetapi pertanggungjawabannya ditempatkan dalam sistem berbasis kesatuan komando, terdapat "risiko struktural" bersinggungnya kepentingan institusional militer dengan kebutuhan proses hukum yang independen dan imparsial (hlm. 561). Dokumen yang sama dikutip MK menyatakan yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi pada "specifically military offences committed by military personnel" (hlm. 561). Rumusan putusannya adalah risiko struktural. Putusan a-quo tidak menyatakan bahwa Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer telah menyebabkan impunitas dalam perkara tertentu.

Kesimpulan antaranya tertulis pada hlm. 562. MK menilai peradilan militer memperoleh legitimasi dari kekhususan perkara militernya, dan semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter kemiliteran, "semakin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer".

Bagaimana Pasal 65 dan 74 UU TNI Menahan Semuannya?

MK mengaitkan persoalan ini dengan Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menurut uraian putusan membedakan yurisdiksi berdasarkan jenis pelanggaran, dan yang kemudian diakomodasi dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI (hlm. 551, 553). Berikut bunyi Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 menurut naskah saat diundangkan, yang dapat dibaca di JDIH Kemenkeu. Putusan mencatat bahwa politik hukum dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI tidak diubah ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan pertama UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (hlm. 554).

Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 diuraikan MK hanya pada pokoknya. Bunyinya dikutip dari permohonan (hlm. 39) sebagai berikut

“a. Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.”

Pasal 65 UU TNI berbunyi

“(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.”

Pasal 74 UU TNI berbunyi

“(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.”

MK membaca kedua pasal ini sebagai sumber persoalan. Pembentuk undang-undang tidak memberlakukan Pasal 65 secara langsung karena ketentuan peralihan Pasal 74, dan selama UU Peradilan Militer pengganti belum ada, maka UU tersebut tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan hukum (hlm. 554). MK menyebut penyebab persoalan yang dimohonkan terletak pada ketentuan peralihan yang sudah berlangsung selama 22 tahun, padahal arah politik hukum reformasi telah ditetapkan namun instrumen legislasinya belum dibentuk (hlm. 554). Menurut MK, tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang selain menyegerakan pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru (hlm. 562).

Pada bagian yang hampir terlewat, MK juga menyoroti bahwa peradilan militer belum terintegrasi sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung. Perekrutan, pengangkatan, dan pembinaan karier personel pengadilan militer, termasuk hakimnya, masih berada di bawah Panglima TNI, dan hal itu diminta dirumuskan dalam perubahan UU 31/1997 untuk mewujudkan sistem satu atap (hlm. 563).

Mengapa Yang Dinyatakan Inkonstitusional Adalah Seluruh UU Peradilan Militer?

Permohonan hanya menyasar tiga norma, tetapi amarnya menyebut undang-undangnya secara keseluruhan. Alasan yang disebutkan oleh MK ada pada hlm. 564. Frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer dinilai norma yang sangat esensial karena menentukan substansi pasal-pasal lain dalam UU Peradilan Militer, sehingga MK menyatakan tidak mungkin hanya memaknainya sebagaimana petitum tanpa menata UU Peradilan Militer secara keseluruhan sesuai amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU TNI.

MK menetapkan bahwa perubahan itu harus memuat substansi yang jelas dan tegas tentang definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum atas tindak pidana prajurit, penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, penyesuaian hukum acara, dan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat tentang forum peradilan sebagaimana diatur Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer (hlm. 564). Waktu yang diberikan paling lama dua tahun, dan jika lewat tanpa perubahan maka UU Peradilan Militer dengan sendirinya bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hlm. 564–565).

Tenggat dihitung sejak putusan diucapkan. Dengan pengucapan pada 15 Oktober 2026, batasnya jatuh pada 15 Oktober 2028 (hitungan penulis, putusan tidak menyebut tanggal).

Apa Yang Tidak Dijawab Tersendiri Oleh MK

Sebagian dalil tidak mendapat jawaban tersendiri. Dalil tentang Pasal 25 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman dan perbandingan dengan Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan Belanda tidak ditemukan pertimbangannya pada [3.15] sampai [3.18]. MK menutup dengan menyatakan dalil Para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (hlm. 565), sedangkan hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya (hlm. 565). Dua dalil itu tidak dijawab satu per satu, sehingga tidak tepat dibaca sebagai dibenarkan secara tersendiri. Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 juga tidak dinilai tersendiri dan dimasukkan sebagai bagian penataan ulang UU Peradilan Militer (hlm. 564).

Dari empat batu uji, hanya dua yang disebut MK sebagai dilanggar, yaitu Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (hlm. 565). Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) memang disebut dalam rumusan persoalan konstitusionalitas ([3.14], hlm. 547), tetapi tidak muncul dalam bagian yang menyatakan dalil berdasar.

Pertimbangan MK pada hlm. 538–568 tidak menyebut Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 maupun Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dirujuk Para Pemohon. MK juga tidak menjawab pembacaan Para Pemohon atas kata "baru" dalam Pasal 74 UU TNI, yaitu bahwa pembaruan yang dimaksud dapat lahir dari putusan MK sendiri sehingga Pasal 65 ayat (2) berlaku tanpa menunggu undang-undang baru. Istilah "pasal jantung" juga tidak dipakai, yang tertulis adalah norma yang sangat esensial karena menentukan substansi pasal lain (hlm. 564).

Argumen kekosongan hukum dari DPR tidak ditautkan secara eksplisit dengan bentuk amar dalam putusan. Yang tercatat pada hlm. 554 adalah penjelasan MK tentang fungsi Pasal 74 UU TNI, bahwa selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, UU Peradilan Militer tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Apa Bunyi Amarnya, Dan Apa Yang Tidak Ada Didalamnya?

Amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 (hlm. 566–567)

Mengadili:

“1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan;

3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”

Putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Selasa, 1 September 2026, dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 15 Oktober 2026 (hlm. 567).

Menurut pembacaan saya atas amar putusan a-quo angka 2 dan 3, UU Peradilan Militer termasuk Pasal 9 ayat 1, tetap mengikat selama tenggat dua tahun berjalan. Putusan a-quo tidak merumuskannya dengan kalimat itu. Dasarnya ada pada rumusan angka 2 yang menggantungkan hilangnya daya ikat pada syarat tidak adanya perubahan dalam dua tahun, dan pada Pasal 74 ayat (2) UU TNI, yang bunyinya dikutip di atas dan masih menyuruh prajurit tunduk pada UU Peradilan Militer sampai undang-undang penggantinya dibentuk. Amar tidak memuat perintah mengalihkan perkara pidana umum prajurit ke peradilan umum, dan pertimbangan MK yang menyatakan "seharusnya" belum berubah menjadi norma yang dapat dipakai pada hari ini.

Penutup

Putusan a-quo menegaskan arah pertimbangan MK bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, sementara peradilan militer dipertahankan untuk perkara yang memiliki karakter kemiliteran. Amar putusan belum mengalihkan yurisdiksi tersebut dan memberi pembentuk undang-undang waktu paling lama dua tahun untuk menata ulang UU Peradilan Militer. Selama tenggat berjalan, menurut pembacaan saya, UU Peradilan Militer termasuk Pasal 9 ayat 1 masih berlaku, dan Pasal 74 ayat (2) UU TNI masih mengarahkan prajurit pada ketentuan undang-undang tersebut.

Satu hal belum dijawab putusan, yakni keadaan hukum apabila tenggat berakhir tanpa undang-undang baru. Pasal 74 ayat (2) UU TNI masih merujuk pada UU Peradilan Militer, sedangkan amar angka 3 putusan a-quo menyatakan undang-undang itu tidak lagi mengikat, dan Pasal 65 ayat (2) baru berlaku bila undang-undang yang baru diberlakukan.

Sumber :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LN 1997 Nomor 84, TLN Nomor 3713)
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" (Undang-Undang Darurat Nr 16 Tahun 1950), sebagai Undang-Undang Federal (LN 1950 Nomor 52), dicabut oleh UU Peradilan Militer.
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
  8. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. 
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, beserta General Comment No. 32 Human Rights Committee dan dokumen ECOSOC 2005 "Promotion and Protection of Human Rights: Impunity".
  11. Kompas.com, "MK Nyatakan UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat, Beri Waktu 2 Tahun untuk Diubah", 15 Oktober 2026: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/15/17445211/mk-nyatakan-uu-peradilan-militer-inkonstitusional-bersyarat-beri-waktu-2
  12. Kompas.id, "Setelah Putusan MK, Revisi UU Peradilan Militer Didesak Tak Perlu Tunggu 2 Tahun": https://www.kompas.id/artikel/setelah-putusan-mk-revisi-uu-peradilan-militer-didesak-tak-perlu-tunggu-2-tahun


Ditulis oleh: Hafidh Lukmam Syaifuddin, S.H.
Advokat dan Penulis Hukum

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi hukum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk perkara tertentu. Untuk kebutuhan konsultasi atas kasus spesifik, disarankan berkonsultasi langsung dengan advokat.

Komentar